Kepala BPJPH Babe Haikla: Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Standar untuk Tingkatkan Nilai Tambah Suatu Produk

Kepala BPJPH Haikal Hasan (tengah) saat wawancara cegat di gedung BPJPH Pondok Gede Jakarta Timur, Jumat (1/11/2024). Foto: humas BPJPH

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal bukan lagi merupakan persoalan yang berkaitan dengan agama saja, melainkan telah berkembang menjadi suatu standar yang dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk.

semarak.co-Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Bacaan Lainnya

Yaitu bahwa tujuan penyelenggaraan JPH selain memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

“Sertifikasi halal itu bukan hanya soal agama saja, karena kini halal telah berkembang secara lebih luas menjadi suatu standar bagi produk yang diterapkan oleh siapa saja di dunia, tidak hanya oleh umat muslim, tapi juga bagi siapapun,” ungkap Kepala BPJPH Haikal di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Jadi, halal is for all. Halal itu untuk semua. Halal is rahmatan lil ‘alamin. Halal itu rahmat bagi semua umat manusia. Halal merupakan sebuah konsep nilai,” demikian Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menambahkan.

Ditambahkan Babe Haikal, “Halal is clean, halal is healthy, halal is going back to green concept, halal is relevant to nature. Halal is a lifestyle. Halal is a culture, halal itu sebuah budaya yang bahkan oleh perusahaan-perusahaan dijadikan sebagai sebuah reputasi pada korporasinya.”

“Sebagai branding image untuk menunjukkan kualitas, untuk meningkatkan perluasan market, untuk menghasilkan pendapatan dan seterusnya,” demikian Babe Haikal menambahkan seperti dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Selasa (26/11/2024).

Untuk itu, program kewajiban sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah merupakan program yang tepat. Selain sebagai bentuk perlindungan, sertifikasi halal dimaksudkan untuk mendongkrak kualitas produk dan meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik domestik maupun global.

“Saat ini semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke negara kita dan mereka sudah bersertifikat halal. Maka kalau produk kita harus juga bersertifikat halal, baik itu yang dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar,” imbuh Babe Haikal.

Produk kita harus mampu bersaing dengan produk halal luar negeri, baik di pasar domestik maupun internasional. “Ayo semua pihak bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama, untuk memperkuat ekosistem industri produk halal kita, agar semakin berdaya siang dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian nasional kita,” katanya. (smr)

Pos terkait