Kementerian PANRB Tetapkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019

Menteri PANRB Syafruddin (tengah) memberi keterangan pada wartawan di kantornya. foto: Humas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019. Proses seleksi Top 45 dilakukan oleh Tim Panel Independen dan Tim Evaluasi sementara penentuannya dilakukan oleh Tim Panel Independen.

Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan apresiasinya pada instansi pemerintah yang telah lolos sampai tahap ini. Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 ini terdiri dari 8 kementerian dengan 9 inovasi, 4 lembaga sebanyak 4 inovasi, 5 provinsi dengan 5 inovasi, 16 kabupaten dengan 17 inovasi, 9 kota sebanyak 9 inovasi, dan 1 BUMN dengan 1 inovasi.

“Top 45 diperoleh dari Top 99 yang diseleksi melalui tahap presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan. Selamat untuk instansi yang sudah masuk Top 45. Semoga inovasi ini dapat terus berlanjut,” ujar Menteri Syafruddin saat mengumumkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Kantor Kementerian PANRB, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Menteri Syafruddin menjelaskan bagi pemerintah daerah yang inovasinya terpilih sebagai Top 45 akan mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Pemberian DID ini telah dilakukan sejak tahun anggaran 2018.

Mantan Wakapolri tersebut mengatakan instansi yang berpartisipasi pada KIPP 2019 juga berkesempatan mengikuti kompetisi tingkat dunia yaitu United Public Service Award (UNPSA) yang diselenggarakan PBB.

Sebelumnya terdapat dua instansi yang berhasil menjuarai ajang bergengsi UNPSA, yaitu inovasi Sistem Early Detection and Treatment (EDAT) dari Kabupaten Teluk Bintuni, dan inovasi PetaBencana.id milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Posisi Top ini akan dikirim ke PBB untuk dilombakan. Mudah-mudahan tahun depan bisa menjuarai lagi, sehingga kita bisa hattrick berturut-turut memenangkan UNPSA. Saya menyampaikan penghargaan terhadap Top 45 yang akan diserahkan Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhir September 2019,” ungkapnya.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) merupakan perwujudan gerakan One Agency One Innovation yang digalakkan Kementerian PANRB. KIPP diselenggarakan sebagai pembinaan inovasi pelayanan publik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Tujuannya adalah pemberdayaan, pembelajaran dan pengembangan untuk menyebarluaskan ide kreatif, gagasan dan terobosan pelayanan publik di Indonesia guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Proses kompetisi ini dimulai dari pendaftaran proposal inovasi melalui http://sinovik.menpan.go.id. Tahun ini terekam sebanyak 3.156 proposal yang mendaftar, dan menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2.824 proposal.

Proposal yang lolos seleksi administrasi dan masuk ke tahap desk evaluation yang dilakukan oleh Tim Evaluasi. Dari hasil desk evaluation diperoleh Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 47/2019. Penyerahan penghargaan Top 99 telah dilakukan pada Juli lalu oleh Menteri PANRB. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *