Kementerian PANRB Sebut Implementasikan Prinsip MPP untuk Capai Kepuasan Masyarakat

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Monitoring Penyelenggaraan MPP Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/5/2021). Foto: humas PANRB

Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan atmosfer yang kondusif dan suportif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang senantiasa diimplementasikan oleh tiap MPP.

semarak.co-Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengutip, terdapat enam prinsip penyelenggaraan MPP yang menjadi konsep kebijakan dari MPP agar tercipta suasana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Prinsip utama tersebut adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan,” jelas Diah dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Monitoring Penyelenggaraan MPP Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/5/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, malam ini.

Enam prinsip tersebut menjadi dasar dari penyelenggaraan MPP agar tujuan dari berdirinya MPP dapat tercapai. Keenam prinsip itu, rinci Diah, pertama menyangkut keterpaduan yang menjadi prinsip pertama dari penyelenggaraan MPP karena merupakan gagasan utama lahirnya MPP.

“Dengan menjalankan prinsip keterpaduan, berbagai layanan yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, BUMN/D, dan swasta terintegrasi sehingga mendorong adanya pemanfaatan data bersama untuk memungkinkan terjadinya penyederhanaan dalam proses pelayanan,” terang Diah sambil melanjutkan.

Berdayaguna menjadi prinsip kedua, kata dia, dimana kehadiran MPP harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang tepat sasaran dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standar pelayanan yang tepat guna dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan.

Prinsip ketiga adalah koordinasi, dikarenakan banyak aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP sehingga dibutuhkan suatu pengaturan kerja yang disepakati bersama sesuai dengan peran dan kapasitas.

“Dalam penyelenggaraan MPP, Kepala DPMPTSP sebagai pengelola MPP memiliki peran kunci yang melakukan pengaturan kerja untuk memastikan terselenggaranya MPP seperti yang diharapkan,” ungkap Diah.

Kemudian prinsip selanjutnya, yakni akuntabilitas, yang dimaksudkan bahwa seluruh penyelenggaraan MPP dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara terukur, sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja dari adanya MPP.

Prinsip kelima adalah aksesibilitas dimana MPP dapat hadir sebagai jembatan untuk dapat memberikan akses pelayanan untuk seluruh masyarakat. Kenyamanan menjadi prinsip terakhir dari penyelenggaraan MPP.

Prinsip ini menekankan pada komitmen MPP untuk menciptakan suasana dan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk itu, perlu diterapkan survei kepuasan masyarakat secara berkala agar mengetahui persepsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan MPP.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan hadirnya MPP adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Juga untuk meningkatkan daya saing global yang diwujudkan dengan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Untuk itu, Diah mendorong mitra layanan yang tergabung dalam forum konsultasi publik ini agar dapat berdiskusi secara terbuka dan konstruktif mengenai penyelenggaraan MPP ke-8 di Indonesia ini. Dimana hasilnya diharapkan dapat membawa langkah konkret serta perbaikan berkelanjutan dalam MPP yang telah diresmikan sejak September 2018 lalu. (ald/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *