Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
semarak.co-Substansi RPerpres ini merupakan sumbangsih pemikiran bersama yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta dikawal oleh Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Pada berbagai kesempatan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres kebijakan SAKP akan mengubah mekanisme sistem perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
“Kedepan melalui SAKP dipastikan joint outcome sasaran pembangunan nasional dan outcome lintas instansi semakin sinergis dengan kolaborasi kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang tergambar secara berjenjang dengan baik dan terkonsolidasi,” ungkap Menteri Anas, Selasa (20/2/2024).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut RPerpres ini telah mencapai tahap finalisasi. Penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting.
“Hari ini kami melakukan pembahasan pendalaman terhadap muatan RPerpres SAKP lewat rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS,” ujar Erwan usai rapat yang dilakukan secara hibrida, Senin (19/2/2024).
“Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya,” demikian Erwan menambahkan seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (20/2/2024).
Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan semangat kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan RPerpres SAKP. Ia memandang hal ini sebagai terobosan positif yang mencerminkan komitmen perbaikan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
“Saat ini kolaborasi di lingkungan kementerian/lembaga masih di level koordinasi, kedepan dengan komitmen yang tinggi akan mengarah pada level merger. R-Perpres SAKP kedepan akan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga, oleh karena itu fungsi BAPPENAS sangat penting dalam mengorkestrasi SAKP,” tuturnya.
Koordinator Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Heriyadi menyoroti substansi SAKP terkait demarkasi pembagian peran dalam penyelenggaraaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Nasional (SAKPN) yang dirasa belum terpotret jelas pada draft R-Perpres, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
“Pada tahap SAKP mulai dari perencanaan hingga pelaporan masih terdapat beberapa catatan seperti mengenai definisi kinerja yang belum seragam, integrasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)dalam setiap tahapan SAKPN, hingga proporsi sejauh mana leading agency berperan dalam perencanaan dan pengendalian kinerja pembangunan dalam konteks SAKPN,” ujarnya.
SAKP menjadi salah satu program prioritas yang akan segera dirampungkan oleh Kementerian PANRB. SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sectoral sehingga target pembangunan tercapai.
Sebelumnya Kementerian PANRB juga telah melakukan serangkaian pertemuan yang intensif bersama instansi terkait terus membahas substansi muatan Rancangan Perpres Kebijakan SAKP.
Di bagian lain dirilis, Kementerian PANRB akan melakukan penguatan akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi (RB), dan zona integritas (ZI) pada pemerintah daerah prioritas di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024. Kegiatan ini diharapkan mempercepat manfaat RB berdampak di tanah air.
Pemda prioritas merupakan pemda yang nilai akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasinya masih di bawah “B” ataupun belum memiliki unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa untuk menjalankan RB berdampak, membutuhkan komitmen dari semua lini. “Reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini berfokus pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat. Komitmen dari seluruh instansi pemerintah sangat penting,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong RB berdampak, birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas serta birokrasi lincah dan cepat. Tagline yang diusung Kementerian PANRB ‘bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ merupakan penjabaran dari arahan Presiden.
Untuk mempercepat pelaksanaan RB berdampak, Kementerian PANRB mendorong pemda prioritas agar arahan presiden segera terwujud. Pembinaan dilakukan dengan meningkatkan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi SAKIP, RB, dan ZI.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, “Ini dilakukan mengingat masih rendahnya pemahaman serta implementasi kebijakan SAKIP, RB, dan ZI.”
“Kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembinaan pemerintah daerah,” demikian Erwan menambahkan.
Erwan menjelaskan implementasi SAKIP pada level kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota telah menunjukkan perkembangan yang cukup positif sejak tahun 2016 sampai tahun 2022.
Hal tersebut ditandai dengan capaian indikator kinerja persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Akuntabilitas Kinerja Baik (Kategori “B” ke atas) pada 2022 dengan realisasi sebesar 78 dari 84 (92,86%) untuk kementerian/lembaga, 34 dari 34 (100%) untuk pemerintah provinsi, dan 366 dari 508 (72,05%).
Meskipun tren capaian implementasi SAKIP cukup positif, hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2023 menunjukkan masih terdapat pemerintah kabupaten/kota yang nilainya masih di bawah kategori “B” atau sebesar 20,88%. Dengan kata lain, pemerintah kabupaten/kota yang nilainya sudah B ke atas adalah 76%.
Erwan berharap dengan adanya kegiatan ini pemerintah daerah dapat memahami implementasi SAKIP, RB, dan ZI serta dapat meningkatkan nilai SAKIP pada pemerintah daerah prioritas menjadi “Baik”. (hms/smr)