Pelaksanaan sistem merit pada manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.
semarak.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang pegawai dengan kompetensi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik.
“Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” jelas Menteri PANRB Tjahjo dalam acara Seminar Nasional Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Penerapan sistem merit sebagai salah satu strategi dalam manajemen SDM ASN tentunya bukanlah hal yang mudah. Pada perjalanannya, banyak tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini.
“Tantangan dan inkonsistensi datang tidak hanya dari dalam ekosistem birokrasi semata, namun juga dari ekosistem di luar birokrasi yang secara tidak langsung mempengaruhi,” papar Menteri Tjahjo seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (12/10/2021).
Menteri Tjahjo mengungkapkan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat beberapa langkah jitu dalam implementasi sistem merit secara komprehensif di seluruh instansi pemerintah. Pertama, kolaborasi antara Kementerian PANRB, LAN, BKN, dan KASN perlu semakin diperkuat, serta harus bergerak bersama dan selaras.
Selanjutnya, penguatan database terkait kemajuan birokrasi, termasuk manajemen ASN. Database ASN tidak boleh berbeda versi, hanya boleh ada satu data yang didapat dari metode yang reliable. Hal tersebut menjadi penting karena setiap pengambilan kebijakan yang dilakukan.
Khususnya terkait dengan sistem merit, memerlukan data yang tepat dan akurat. Langkah terakhir adalah mendorong pelaksanaan sistem manajemen ASN menggunakan aplikasi yang terintegrasi. Saat ini, masih banyak aplikasi yang dibangun oleh masing-masing instansi pemerintah, menyebabkan lahirnya inefisiensi.
Oleh karenanya, perlu adanya platform digital yang mengelola segala informasi tentang manajemen ASN. Sebagai pengawas sistem merit di Indonesia, KASN telah menunjukkan kinerja yang baik.
Penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah bahkan telah meyakinkan banyak menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengawal secara tuntas implementasi sistem merit di instansinya masing-masing.
“Berbagai hasil rekomendasi dari KASN yang merupakan hasil pengawasan pelaksanaan sistem merit juga telah banyak ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Hal ini tentu merupakan indikasi bahwa keberadaan KASN memiliki nilai tambah bagi pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Lahirnya Peraturan Menteri PANRB ini merupakan bukti kuat komitmen Kementerian PANRB dalam mendukung terlaksananya amanat UU ASN, yang di dalamnya juga menetapkan sistem merit sebagai salah satu strategi implementasi manajemen ASN.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menuturkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan pentingnya reformasi birokrasi dan manajemen talenta sebagai agenda krusial, yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya birokrasi Indonesia yang kapabel dan berdaya saing.
Sehingga mampu memicu peningkatan daya saing Indonesia dan mewujudkan visi bersama tahun 2045, yaitu menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. “Untuk mendukung terwujudnya manajemen talenta, khususnya bagi ASN turut didukung dengan perbaikan sistem merit manajemen ASN secara berkelanjutan,” ucapnya.
Pihaknya masih menemukan banyaknya pelanggaran sistem merit, intervensi politik, dan pelanggaran netralitas. Berbagai permasalahan yang terjadi, biasanya dilatarbelakangi oleh politik balas budi dan balas dendam pada periode sebelumnya.
Sampai saat ini KASN sudah mengembalikan 335 ASN ke posisi semula, dan masih ada puluhan instansi di daerah yang sedang ditangani dan berada di tahap mediasi dan penyelesaian konflik antara ASN dan kepala daerah.
Disampaikan jika KASN telah berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah. Kehadiran KASN sangat membantu melalui PPK agar tidak melanggar aturan dalam mengelola ASN dan sekaligus melindungi ASN dari ketidakadilan dan bekerja dengan benar. “KASN akan terus bekerja keras memastikan penguatan sistem merit untuk mewujudkan birokrasi yang melayani bangsa,” pungkasnya. (byu/smr)