Kementerian PANRB Bahas Strategi Layanan Publik pada Pendidikan Tinggi

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. foto: humas PANRB

Penyesuaian dalam memberikan layanan publik pada kondisi pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dilakukan di sektor pendidikan tinggi. Pelayanan langsung yang biasa dilakukan, sebagian besar dialihkan menjadi pelayanan secara elektronik. Selain itu, juga diberlakukan penyesuaian sistem kerja.

semarak.co -Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, penyesuaian sistem kerja tersebut, membawa kemajuan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan unit penyelenggara pendidikan tinggi.

Bacaan Lainnya

“Kondisi tersebut memaksa kita untuk menyiapkan lebih awal penyelenggaraan perguruan tinggi masa depan berbasis teknologi informasi,” ujar Diah dalam Focus Group Discussion (FGD) secara daring terkait pembahasan strategi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) pada masa pandemi Covid-19, Senin (4/5/2020).

Sebagai mitra, kutip Diah, khususnya antara Kementerian PANRB dan Ditjen Dikti, beberapa program telah diantisipasi dalam penyesuaian masa pandemi. Diah menyampaikan empat hal yang dapat dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan pelayanan publik ditengah pandemi ini.

Pertama, Diah meminta untuk menghindari pengumpulan masa dalam jumlah besar, untuk itu perlu dilakukan diskresi dan penyesuaian pada penyusunan standar pelayanan, evaluasi pelayanan publik, promosi, edukasi, dan sosialisasi pengaduan pelayanan publik.

Dijelaskan dalam beberapa program tersebut Kementerian PANRB tengah menyiapkan beberapa kebijakan seperti evaluasi pelayanan publik yang akan dilakukan secara daring serta desk evaluation, serta LAPOR! Goes to Campus yang akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau secara online.

Kedua, Diah berpesan untuk mengefektifkan penggunaan teknologi informasi secara penuh dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, seperti dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dimana saat ini Kementerian PANRB telah melakukan berbagai penyempurnaan fitur dalam LAPOR! untuk penanganan Covid-19.

Selama pandemi, terdapat 95 laporan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Topik yang banyak dilaporkan terkait permohonan kebijakan keringanan biaya pendidikan, aspirasi penghapusan tugas akhir, pelaksanaan kuliah online, dan pelayanan kemahasiswaan.

“Pemerintah sangat memerlukan masukan masyarakat, sebaliknya masyarakat juga memerlukan kanal atau saluran untuk menyampaikan pengaduannya,” ungkap Diah seperti dirilis Humas PANRB, Senin (4/5/2020).

Selain penyampaian pengaduan pelayanan publik berbasis online, Diah juga mendorong penyebaran informasi terkait pelayanan publik yang terdampak pandemi, melalui pengembangan fitur Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Di antaranya fitur data dan berita seputar Covid-19, fitur berita pelayanan publik terkait Covid-19 dan fitur kuesioner Pelayanan Publik yang berdampak karena Covid-19. Selanjutnya, unit penyelenggara pendidikan tinggi diminta untuk memberdayakan komponen generasi muda yang aktif menyuarakan masyarakat.

“Mahasiswa merupakan unsur yang potensial untuk mengagregasi masukan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Diah lagi.

Terakhir, Diah juga berpesan  untuk tetap mengirimkan laporan pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik, agar kebijakan-kebijakan tersebut tetap dapat diimplementasikan.

Dalam kesempatan tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Muda Ditjen Dikti Dinna Handini menyampaikan bahwa Ditjen Dikti sudah melakukan work from home sejak 16 Maret 2020 hingga saat ini, namun kondisi tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Walaupun kami bekerja dari rumah namun tugas dan pelayanan publik kepada mayarakat tetap dilakukan seperti penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah dilakukan secara online,”ujarnya.

Sedangkan pada ULT Dikti Seluruh kegitan dihentikan sejak 17 Maret 2020 dan saat ini diahlikan melalui media sosial dengan menggunakan aplikasi omnichannel. Dinna menyampaikan bahwa pengelolaan aduan yang masuk pada LAPOR! dan permohonan informasi melalui Call Center juga dilakukan dari rumah.

Dijelaskan juga bahwa saat ini masyarakat dapat memperoleh informasi melalui media sosial dan fitur live chat yang dapat diakses pada laman dikti.kemendikbud.go.id.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi  Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina,

Lalu Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, serta seluruh perwakilan dari Ditjen Dikti, PTN, LL Dikti di Wilayah I. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *