Seluruh bidang tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, juga memberikan akses permodalan ke bank.
semarak.co-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan sehingga dapat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Kita ingin memberantas mafia tanah karena merugikan negara dan masyarakat,” kata Saan yang hadir di kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Swiss-Belinn Hotel Kawarang, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).
Selain itu, Saan berkata bahwa PTSL begitu penting untuk diikuti masyarakat karena setidaknya memberikan dua hal, satu kepastian hukum dan kedua nilai ekonomi bagi tanah masyarakat. “Itulah kenapa masyarakat penting untuk mengikuti program ini. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah memberi keadilan sosial dalam penguasaan aset tanah.
Perihal PTSL mempersempit ruang gerak mafia tanah juga disetujui Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi. Ia berkata bahwa tanah-tanah yang belum dilegalisasi, nantinya dapat dijadikan celah oleh para mafia tanah.
“Tidak boleh ada kesempatan kepada mafia tanah. Jika ada indikasi dengan mafia tanah, segera laporkan agar dapat kita proses dan secepatnya kita singkirkan,” ucap Teuku Taufiqulhadi seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa petang (26/10/2021).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan mengatakan, guna menyukseskan program PTSL, diperlukan peran dari para pihak terkait. “Untuk menjalankan program strategis yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN memang dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, baik itu antarsektor maupun antardaerah,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo, mengatakan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.
“Untuk itu, dukungan dari Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN, dukungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat sangat kami harapkan untuk suksesnya program ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada 11 orang perwakilan masyarakat diserahkan Wakil Ketua Komisi II DPR dan didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan sosialisasi ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN terus gencar dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Kementerian ATR/BPN sendiri.
Sebagaimana diketahui, mafia tanah terdiri dari berbagai macam oknum, baik itu dari pihak internal maupun eksternal Kementerian ATR/BPN. Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mafia tanah, serta menindak tegas semua yang terlibat di dalamnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, jika Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang telah membuat kekacauan serta merugikan masyarakat.
Seperti diberitakan, sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi, mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina, sedangkan hukuman berat akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.
“Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap berbagai kasus mafia tanah yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Sunraizal dalam wawancara dengan Radio Elshinta melalui daring, Senin (25/10/2021).
Sejak 2017, terang Sunraizal, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian. Bukan hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.
“Kementerian ATR/BPN mulai dari tingkat pusat hingga daerah, terus bersinergi dalam memberantas beberapa permasalahan pertanahan. Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dan harus menggandeng aparat penengak hukum dalam memberantas mafia tanah,” tuturnya.
Terakhir, Sunrizal berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati juga dalam menggunakan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena banyak dari mereka terlibat dan menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.
“Saat kita menyerahkan seluruh dokumen kita ke notaris, takutnya akan terjadi kasus seperti yang asli digandakan dan yang palsu dikembalikan sehingga harus selektif dalam memilih notaris/PPAT. Jangan sampai nanti terjebak dengan PPAT gadungan,” ungkapnya.
Guna mengetahui informasi PPAT yang resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui website dengan tautan https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT. (jr/fm/ta/smr)