Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Semarak.co – Hal tersebut ditegaskan Harison menanggapi isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing dan menuai sorotan publik.

Bacaan Lainnya

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara. Dengan demikian, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia. (GE/RT/smr)

Pos terkait