Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan HAT, Selesaikan Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Pengelolaan secara daring, Selasa (5/4/2022). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan satu kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

semarak.co-Kebijakan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Bacaan Lainnya

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diharap dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berinisiatif melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di kabupaten dan kota terkait.

Hingga 1 April 2022, LSD telah selesai diverifikasi faktual pada 80 kabupaten/kota dan akan menyusul di 71 kabupaten/kota. Kegiatan verifikasi dan klarifikasi terkini dilakukan pada 21 kabupaten dan 6 kota di Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2022 s.d. 1 April 2022.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan, terdapat empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD, yaitu terdapat irigasi premium di dalamnya; beririgasi teknis; produktivitas 4,5-6 ton/Ha/panen; dan memiliki indeks penanaman minimal 2.

Menurut Budi Situmorang, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; LSD memiliki luasan yang relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan.

Lalu terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD; telah terbit Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGB/HGU) non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; atau terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah.

Ia menyampaikan, hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

“Berita acara ini akan menjadi dasar kami agar dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Budi Situmorang dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (7/4/2022).

Para kepala daerah kerap kali memberikan usul soal lokasi dan luasan LSD di wilayahnya. Salah satunya Pemerintah Kota Kediri yang meminta agar lokasi LSD dipindahkan dari area tengah menjadi ke pinggiran kota. Ini karena sumber air dan potensi irigasi terdapat di pinggir kota, sedangkan pusat kota direncanakan sebagai area jasa, perdagangan, dan industri.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi mengatakan, “Kami ingin agar aktivitas ekonomi, investasi, dan ketahanan pangan berjalan beriringan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa setiap tahunnya Kabupaten Malang dapat menghasilkan surplus panen padi. Dan kami mohon agar penetapan LSD pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan perkantoran dan perhotelan agar dapat dikoreksi,” ujar Sanusi.

Adapun acara tersebut dihadiri oleh para kepala daerah dari wilayah Jawa Timur di antaranya Bupati Sidoarjo, Bupati Bangkalan, Bupati Jombang, Bupati Malang, Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Blitar, Wakil Bupati Kediri, dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan dari daerah terkait.

Sebelumnya Pemegang Hak atas Tanah (HAT) diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya. Untuk mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan atas HAT yang telah diterbitkan.

Hal inilah yang perlu dipahami para pelaksana di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pengampu dalam pengendalian dan pengawasan HAT.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT) dan Hak Pengelolaan. Sosialisasi tersebut digelar melalui pertemuan daring, Selasa (5/4/2022).

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu pada Ditjen PPTR, Asnawati menjelaskan latar belakang terlaksananya kegiatan pengendalian dan pengawasan ini. Salah satunya, yaitu negara memberikan HAT disertai kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dipatuhi oleh pemegang hak.

“Hak atas Tanah, di samping memberikan wewenang kepada pemegang hak, juga memberikan atau mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi dan juga larangan yang harus dipatuhi,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi ini dirilis humas melalui WAGroup yang sama.

Lebih lanjut, Asnawati menjelaskan beberapa pelanggaran yang dimaksudkan, yaitu penguasaan tanah melebihi batas hak; penguasaan tanah oleh yang bukan berhak; pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak; tanah tidak dimanfaatkan; tanda batas tidak terpasang dan terpelihara; pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak membangun plasma; serta terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Asnawati juga mengungkapkan, ada beberapa sasaran dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT, yaitu tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian haknya.

Selanjutnya tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia; terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT; serta tersusunnya rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi HAT.

“Serta pemegang Hak atas Tanah memenuhi persyaratan, kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak dan terlaksananya pengelolaan data dan informasi Hak atas Tanah,” lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menghasilkan strategi jitu. “Kegiatan pengendalian ini tidak kalah pentingnya dengan kegiatan lainnya. Maka, dengan itu kami mohon dengan sangat para peserta memiliki strategi jitu untuk dapat menyelesaikan semua kegiatan-kegiatan Pengendalian Hak atas Tanah,” ungkapnya. (ls/jr/ta/re/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *