Kementerian ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR di Wilayah Provinsi Bali

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa. Foto: humas ATR/BPN

Dalam mendukung percepatan penyusunan rencana tata ruang (RTR) di daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali melakukan serah terima persetujuan substansi (Persub).

semarak.co-Kali ini persub yang diberikan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Jembrana, RTRW Kabupaten Bangli, RTRW Kabupaten Gianyar, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya RDTR Kawasan Perkotaan Negara Kabupaten Jembrana, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tengah Kota Denpasar, dan RDTR WP Barat Kota Denpasar di Gedung Wisma Sabha Denpasar, Rabu (28/12/2022) dirilis humas Kementerian ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (5/1/2023).

Penyerahan Persub diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa. Menurutnya, tersusunnya persub ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. “Penyerahan persub kali ini merupakan hasil manifestasi dari kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan dan masyarakat,” ujar Gabriel.

Pada penyerahan persub ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana; Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patraina Krisna; Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta; Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, A. A. Ngurah Bagus Airawata. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *