Kementerian ATR/BPN Jelaskan Proses Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Bener di  Desa Wadas

Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya. Foto: humas ATR/BPN

Pemerintah sampai saat ini masih berupaya menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah yang sempat mengalami konflik besar akibat keributan aparat dengan warga setempat dalam proses pengukuran tanah.

semarak.co-Meskipun sejak awal perencanaan masyarakat sekitar telah dilibatkan, ada sebagian masyarakat Desa Wadas yang belum menerima tanahnya dimanfaatkan dalam proses pembangunan bendungan.

Bacaan Lainnya

Untuk membantu kelancaran pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN.

“Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi,” papar Yulia Jaya di Jakarta, Rabu, (16/2/2022) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (18/2/2022).

Terkait dengan proses pengadaan tanah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi (inven-iden) kepemilikan tanah.

Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah. Dwi Purnama menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.

Melalui proses inven-iden ini justru Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independent,” jelas Dwi Purnama dalam konferensi pers pekan lalu di Purworejo (9/2/2022) seperti dikutip humas ATR/BPN.

Berdasarkan data sampai dengan 17 Februari 2022 dari target pengadaan tanah ± 5.274 bidang sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.

Di Desa Wadas target ± 617 bidang, masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir. Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.

Sejatinya, Bendungan Bener dibangun demi kepentingan masyarakat. Bendungan ini dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 15.519 hektare meliputi wilayah Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, hingga Kragilan.

Selain itu, dapat memenuhi kebutuhan air baku 1.500lt/dtk untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Manfaat lainnya untuk PLTA 10 Mega Watt, lahan konservasi, upaya reduksi banjir, dan meningkatkan pariwisata.

Sebagai catatan, selain mendapat ganti untung, pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali. Rencana berikutnya akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama.

Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar. Melihat manfaat yang dapat diperoleh dari pembangunan Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN berharap pemilik tanah yang belum menerima dan masih ragu dapat segera menerima.

Dengan pengawalan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masyarakat dapat menyuarakan kebutuhannya dalam ruang dialog yang tersedia untuk bersama-sama menyelesaikan kendala dalam proses pembangunan bendungan. (ft/ls/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *