Kementerian ATR/BPN Ajak Hadang Mafia Tanah dengan Daftarkan Seluruh Bidang Tanah

Para narasumber dari Kementerian ATR/BPN dalam wawancara dengan Elza Syarief di TVRI, Senin (12/9/2022). Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memerangi mafia tanah. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah mereka dan bisa memanfaatkannya semaksimal mungkin yang bermuara pada kemakmuran.

semarak.co-Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo mengatakan, salah satu langkah utama yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah mendaftarkan seluruh bidang yang ada di bumi Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bacaan Lainnya

“Di sini kita sudah mendaftarkan se-Republik Indonesia ini dari 126 juta bidang tanah, ini yang sudah terdaftar 81 juta. Ini pencapaian yang cukup besar. Diharapkan nanti tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” ujar Widodo dalam wawancara dengan Elza Syarief di TVRI, Senin (12/9/2022).

Apabila target terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia tercapai, masih Wododo melanjutkan, tentu akan mempersempit ruang mafia tanah untuk melakukan berbagai macam modus yang selama ini ditemukan.

Selain itu, dengan tanah yang sudah terdaftar, masyarakat juga akan merasa aman karena memiliki kepastian hukum dengan adanya sertipikat tanah. Sejauh ini animo masyarakat terkait PTSL cukup besar, terlebih karena tak diperlukan dana yang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat dengan program PTSL.

“Ini sangat membantu masyarakat untuk segera memiliki sertipikat atas tanahnya. Ini PTSL juga suatu pengamanan terhadap aset mereka,” tutur Widodo dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (13/9/2022).

Selain memaksimalkan program PTSL dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum.

Kolaborasi ini diharapkan juga dapat mempersulit mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminalnya. Kemudian, kata Widodo, demi semakin menekan ruang gerak dari mafia tanah, Widodo berpesan bahwa masyarakat juga bisa memiliki andilnya masing-masing.

“Yang pertama, yaitu dengan menjaga sertipikat, jangan diberikan pada orang yang tidak berkepentingan. Lalu, tanah yang ada supaya dipasang patok-patok tanda batas, kemudian dengan memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan agar tidak telantar,” jelas Widodo. (jm/rk/fm/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *