Capai 10,04 Juta, Kemenpar Sebut Kunjungan Wisman Januari-Agustus 2025 Cetak Rekor Tertinggi Sejak Covid-19

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam Laporan Kinerja Bulanan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Kementerian Pariwisata mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Indonesia sepanjang 2025 mencatatkan capaian tertinggi periode Januari-Agustus, sejak pandemi Covid-19, yaitu mencapai 10,04 juta kunjungan.

Semarak.co – Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang mencatat 9,09 juta kunjungan, terjadi peningkatan 10,38 persen. Sementara untuk bulan Agustus 2025, kunjungan wisman naik dari 1,34 juta menjadi 1,51 juta, tumbuh 12,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Sektor pasar wisata domestik pun menunjukkan geliat serupa. Sepanjang Januari–Agustus 2025, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) mencapai 807,55 juta perjalanan, meningkat 19,71 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah 674,6 juta perjalanan.

“Perjalanan wisatawan nusantara berperan penting menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama melalui sektor transportasi dan konsumsi publik yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Wamenpar Ni Luh Puspa, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Siaran Pers Kemenpar2, Jumat (10/10/2025).

Di sisi lain, pada periode Januari–Agustus 2025, tercatat 6,13 juta perjalanan wisatawan nasional (Wisnas) ke luar negeri, dengan 685 ribu perjalanan terjadi pada Agustus 2025. Jumlah kedatangan wisman yang jauh lebih besar dibandingkan perjalanan wisnas ke luar negeri ini menyebabkan surplus wisatawan atau tourism balance yang positif bagi Indonesia.

Surplus wisatawan yang meningkat berdampak langsung pada kenaikan devisa bersih, sekaligus memperkuat kontribusi pariwisata terhadap pendapatan negara. Dampak surplus ini terasa melalui meningkatnya permintaan akomodasi, belanja wisatawan, lapangan kerja pariwisata yang terjaga, serta peluang investasi di infrastruktur pariwisata dan UMKM.

Perubahan UU Kepariwisataan

Menpar Widiyanti menjelaskan, menyikapi paradigma pariwisata yang dinamis dan selalu berkembang, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rapat Paripurna 2 Oktober 2025.

“Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi, pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, serta penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” ujarnya.

UU baru ini juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan Desa dan Kampung Wisata. Pemanfaatan teknologi informasi turut diakomodasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata.

Kementerian Pariwisata juga mendorong pengembangan event sebagai daya tarik wisata yang memberi dampak ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan sekaligus menjadi sarana pelestarian budaya dan edukasi publik.

Penyempurnaan UU Kepariwisataan ini diharapkan membuat sektor pariwisata lebih adaptif terhadap dinamika global dan memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Perubahan ini sangat relevan karena pariwisata bersifat dinamis dan terus berkembang. Minat wisatawan, tren destinasi, dukungan teknologi, dan perilaku industri kini berubah dengan cepat. Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan tersebut. (hms/smr)

 

Pos terkait