Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Warung Madura yang buka 24 jam. Foto: humas Kemenkop dan UKM

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait jam operasional atau buka warung Madura, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk buka 24 jam.

semarak.co-Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) dan UKM Arif Rahman Hakim dalam rilis humas Kemenkop dan UKM melalui pesan elektronik diterima redaksi semarak.co, Sabtu (27/4/2024).

Bacaan Lainnya

Bahkan, Kemenkop dan UKM telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangannya.

Pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif membantah adanya keberpihakan Kemenkop dan UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan Kemenkop akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” bantahnya Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. “Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” katanya. (smr)

Pos terkait