Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Menkop Ferry Juliantono, saat menerima kunjungan Mensos Saifullah Yusuf di kantornya.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuka kesempatan kerja bagi 15-18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), untuk jadi karyawan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Semarak.co – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan rencana ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomer 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi bekerja di Koperasi Desa. Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang,” ujar Menkop, usai menerima kunjungan Mensos Saifullah Yusuf di kantornya, dirilis humas Kemenkop melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Senin malam (13/4/2026).

Dengan skema tersebut, Kemenkop memperkirakan 1,4 juta penerima PKH terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini didasarkan dengan asumsi apabila 83 ribu KDKMP yang tersebar di seluruh Indonesia beroperasi dengan menyerap tenaga kerja antara 15-18 orang dari keluarga PKH.

Ferry menekankan bahwa langkah ini juga dapat membantu para keluarga penerima manfaat PKH keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima dari keluarga penerima manfaat PKH untuk menjadi karyawan di KDKMP.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkop juga akan menerbitkan aturan baru terkait dengan beban kewajiban anggota KDKMP dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan. Pasalnya di dalam koperasi terdapat ketentuan untuk membayar iuran wajib, iuran pokok dan iuran sukarela.

“Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegasnya.

Ferry menambahkan bahwa dengan masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi dan sebagai karyawan maka tingkat pendapatan mereka diharapkan lebih baik. Manfaat lainnya, yaitu di setiap akhir tahun para keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima sisa hasil usaha (SHU).

“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, mereka bisa keluar dari desil 1 dan naik kelas,” kata Menkop Ferry.

Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan besar ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos termasuk melakukan integrasi data para keluarga penerima manfaat PKH. “Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa,” ujarnya.

Mensos Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, saat ini ada sekitar 8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut untuk menjadi karyawan KDKMP namun semuanya didorong menjadi anggota.

“Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja,” kata.

Gus Ipul, menegaskan bahwa KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat agar khususnya dari KPM PKH. Ia optimis bahwa kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan.

“Dengan kerja sama ini kita bisa ukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrim,” kata Gus Ipul.

Pos terkait