Kemenkop: 390 Unit Koperasi di Malang Siap Dilegalkan Jadi Kopdes Merah Putih

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) kebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target 80 ribu  unit secara nasional dapat dikukuhkan pada 12 Juli 2025,  berbarengan dengan Peringatan Hari Koperasi.

Semarak.co – Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan, salah satu Provinsi yang potensial melahirkan banyak Kopdes Merah Putih adalah Jawa Timur tepatnya di Kabupaten/ Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Di Kabupaten/Kota Malang diperkirakan akan lahir 390 unit Kopdes Merah Putih yang siap dilegalisasi sebagai badan hukum usaha koperasi,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Minggu (20/4/2025).

Hal ini diketahui usai Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang dalam rangka menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4/2025).

“Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa. Per hari ini (Sabtu, 19/04) sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih siap didirikan,” ujar Ahmad Zabadi.

Seskemenkop optimistis, program pembentukan Kopdes Merah Putih ini akan tercapai sesuai target apabila di setiap kabupaten melakukan berbagai terobosan untuk melakukan percepatan.

Dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki di setiap wilayah, maka keberadaan Kopdes Merah Putih ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah khususnya desa.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif, jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia, bahkan kemiskinan ekstrim,”ujarnya.

Seskemenkop mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang dilakukan oleh oleh beberapa desa di Kabupaten Malang karena menjadi salah satu bagian dari mekanisme utama dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.

Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebagaimana pedoman baku yang tertuang di dalam modul yang disusun oleh Kemenkop.

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib menegaskan, pihaknya komitmen menyukseskan program pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. Di Malang saat ini sudah banyak koperasi yang siap menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih.

Lathifah membenarkan misi pembentukan Kopdes Merah Putih adalah semata-mata untuk mengangkat perekonomian nasional atau daerah yang dimulai dari desa. Sebab selama ini desa kerap ditinggalkan dalam pembangunan namun justru menjadi sumber kekuatan utama.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis, karena Koperasi Desa jati dirinya dari kita, oleh kita, untuk kita,” katanya.

Dalam rangka mendukung upaya percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, Pemda telah membentuk Tim Percepatan yang dipimpin oleh Plh Sekda Kabupaten Malang. Sosialisasi kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Malang juga telah dilaksanakan. (hms/smr)

Pos terkait