Kemenekraf Dukung Pencatatan Hak Cipta Gratis, Kreator Makin Terlindungi

Salah satu karya cipta anak bangsa. Foto: humas Kemenekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendukung perluasan kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan.

Semarak.co – Kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya ciptanya tanpa terbebani biaya pencatatan yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan tarif Rp0 sangat membantu talenta kreatif dalam melindungi karya cipta produk kreatifnya.

Hal ini, kata Menekraf, kelak akan mendorong semakin banyak produk kreatif yang dihasilkan dan dikomersialisasikan dengan aman. “Perluasan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta menjadi langkah positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional,” ujarnya.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,” ujar Menekraf Teuku Riefky, Kamis (5/11).

Perluasan kebijakan tersebut bermula dari usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026.

Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Perluasan tarif tersebut mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. Langkah ini menjadi upaya penting dalam memperluas akses layanan KI, sekaligus memperkuat pelindungan karya bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perluasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti aspirasi para pencipta di luar bidang lagu dan musik yang mengharapkan kemudahan serupa. Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta.

Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa.

“Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10), dirilis humas melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Sabtu (7/11/2026).

Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Melalui kebijakan ini, Kemenekraf berharap semakin banyak talenta kreatif dari berbagai subsektor dapat memanfaatkan kemudahan pencatatan hak cipta untuk mengoptimalkan pelindungan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki.

Dengan demikian, karya kreatif Indonesia tidak hanya memiliki dokumentasi kepemilikan yang lebih baik, tetapi juga peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi dan memperkuat daya saing industri kreatif nasional.(hms/kraf/sam)