Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya dilantik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus 2025.
Semarak.co – Pertemuan itu membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.
“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” ujar Teuku Riefky, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Kemenekraf siaran Pers, Sabtu (13/9/2025).
Riefky mendukung LMKN membangun sistem yang lebih efisien, sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat pondasi tata kelola ekonomi kreatif yang berdaya saing global. Selain itu, dia mendorong lebih banyak dialog dengan para pemangku kepentingan musik.
“Kolaborasi antara pemerintah, LMKN, industri, dan masyarakat harus berjalan selaras. Dengan begitu, kita dapat memastikan musik Indonesia tidak hanya berkembang secara karya, tetapi juga memberikan kesejahteraan yang adil bagi penciptanya,” tambah Riefky.
LMKN merupakan lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara adil, transparan, dan proporsional.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, menyampaikan perkembangan implementasi mekanisme distribusi royalti terbaru, termasuk rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di berbagai daerah.
“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan, baik itu hak moralnya atau hak ekonominya. Sistem yang kami rencanakan adalah yang berbasis digital dan real time, namun kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lintas kementerian dan pemangku kepentingan,” bebernya.
Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menegaskan bahwa lembaganya berperanm emastikan tata kelola royalti berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penguatan sistem distribusi kunci agar manfaat ekonomi dari karya musik benar-benar dirasakan oleh para pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Tantangan utama adalah terkait pendistribusian hak. Kami berupaya membangun sistem yang transparan dan dapat menguatkan akuntabilitas masing-masing LMK yang melakukan distribusi. Selain itu, perhitungan royalti harus jelas dan user-based, sehingga distribusinya transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak,” jelas Marcell. (hms/smr)





