Deputi Strategi Kebijakan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Ukik Kusuma Kurniawan menyatakan, Kemendukbangga /BKKBN senantiasa menyusun dan melaksanakan kebijakan berdasarkan bukti dan menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Semarak.co – Ukik menyatakan, dinamika sosial yang berkembang saat ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Persoalan kesehatan mental anak dan remaja, meningkatnya konflik keluarga, perceraian, serta perubahan pola pengasuhan akibat digitalisasi.
“Sehingga perlindungan kelompok rentan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral. Seluruh kebijakan harus dibangun secara komprehensif, preventif, dan berbasis siklus kehidupan keluarga,” tegasnya,” dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/ BKKBN, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar adalah bagaimana mengubah berbagai sudut pandang (insight) menjadi suatu kebijakan yang terukur, implementatif, dan berdampak nyata bagi kehidupan keluarga Indonesia. hasil-hasil kajian tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan keluarga Indonesia.
Apalagi, imbuhnya Indonesia tengah berada pada momentum penting untuk memanfaatkan bonus demografi yang hanya akan menjadi keuntungan apabila pembangunan keluarga mampu menghasilkan generasi yang sehat, berkarakter, produktif, dan berdaya saing.
Anak Korban Broken Home Memerlukan Dukungan Sebelum Memasuki Fase Krisis
Kajian pertama disampaikan oleh Adam Sugiharto mengangkat persoalan kerentanan mental anak yang tumbuh dalam keluarga tidak utuh. Kajian ini berangkat dari pemahaman bahwa keluarga merupakan sebuah sistem yang saling terhubung.
Ketika salah satu bagian dari sistem tersebut mengalami keretakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Melalui pendekatan teori ketahanan keluarga, kajian menemukan bahwa perceraian, pengabaian, konflik berkepanjangan, maupun ketidakhadiran figur orang tua menjadi faktor pemicu (stressor) yang meningkatkan kerentanan mental anak (Sumber: Databoks, 2025).
Namun demikian, dampak tersebut masih dapat diminimalkan apabila anak memperoleh dukungan dari keluarga besar, lingkungan sosial, sekolah, maupun tenaga pendamping yang berperan sebagai buffer zone untuk mencegah keruntuhan kondisi psikologis anak.
Kajian ini merekomendasikan penguatan pendekatan co-parenting bagi pasangan yang berpisah, pengembangan layanan Cognitive Behavioral Family Therapy (CBFT), serta penguatan program edukasi pengasuhan agar anak tetap memperoleh dukungan emosional dari kedua orang tua meskipun tidak lagi tinggal dalam satu rumah.
• Pengasuhan Anak Usia 6–10 Tahun Menjadi Mata Rantai yang Selama Ini Terlewat
Berbeda dengan perhatian yang besar terhadap pengasuhan balita maupun remaja, kajian kedua menemukan bahwa anak usia 6–10 tahun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pengasuhan keluarga.
Padahal, rentang usia tersebut merupakan masa transisi yang menentukan pembentukan karakter, kemampuan sosial, rasa percaya diri, empati, hingga ketahanan mental anak.
Kajian yang disampaikan oleh Rosintha Doris Berlian menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang belakangan muncul, mulai dari meningkatnya kasus perundungan hingga bunuh diri pada anak usia sekolah dasar, menjadi sinyal bahwa kelompok usia ini memerlukan perhatian yang lebih serius.
Pada fase tersebut, anak masih belajar melalui proses meniru lingkungan sekitarnya sehingga kualitas pengasuhan dalam keluarga sangat menentukan arah tumbuh kembangnya.
Berdasarkan Nurturing Care Framework dari WHO (2018), pengasuhan yang responsif terbukti membantu perkembangan otak anak dalam menghadapi stres, memperkuat perkembangan emosi dan karakter, sekaligus menurunkan risiko munculnya perilaku agresif maupun gangguan perilaku pada masa remaja.
Karena itu, kajian merekomendasikan pengembangan Bina Keluarga Balita (BKB) menjadi BKB Plus dengan memperluas sasaran hingga anak usia 6–10 tahun.
Selain pembaruan modul pengasuhan, kajian juga mendorong penguatan materi ketahanan mental anak, peningkatan peran ayah dalam pengasuhan, serta pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun peta jalan pengasuhan anak usia sekolah secara nasional.
• Pencegahan Keinginan “Mengakhiri Hidup” pada Anak dan Remaja Harus Dimulai dari Ketahanan Keluarga
Kajian ini menegaskan bahwa keinginan mengakhiri hidup bukan sekadar persoalan individu, tetapi merupakan masalah kesehatan masyarakat yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor, mulai dari kondisi psikologis anak, lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial.
Disampaikan oleh Teguh Santoso dan Indira Adithyanti, Data dari Kemenkes menunjukkan persentase siswa yang mencoba mengakhiri hidup meningkat tajam dari 3,9% (2015) menjadi 10,7% (2023) dengan rentang usia 11–17 tahun adalah kelompok paling rentan.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan keluarga tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kesehatan mental generasi muda.
Pemateri menegaskan bahwa keinginan mengakhiri hidup bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Sebelum memasuki fase krisis, anak umumnya mengalami akumulasi tekanan hidup, stres berkepanjangan, gangguan mental, hingga munculnya ide untuk mengakhiri hidup. Karena itu, deteksi dini dan intervensi keluarga menjadi langkah paling penting dalam pencegahan.
Kajian ini merekomendasikan penguatan ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan keinginan untuk mengakhiri hidup, penguatan layanan konseling di sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kesehatan, sistem rujukan yang lebih terintegrasi. (hms/smr)





