Kemendikdasmen: Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman Diperlukan Kolaborasi Seluruh Pihak

Kemendikdasmen menggelar webinar Sosialisasi dan Diskusi Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar webinar Sosialisasi dan Diskusi Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), sebagai langkah nyata dalam menerapkan kebijakan yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan murid.

Semarak.co – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menegaskan, untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman diperlukan kolaborasi seluruh pihak. Regulasi ini menutut pembagian peran dan tanggung jawab antara warga sekolah, pemda, kementerian, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Kita bangun ekosistem kolaboratif yang saling menguatkan dan sejalan dengan semangat #RukunSamaTeman,” tegas Suharti, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Rabu malam (4/3/2026).

Permendikdasmen ini menekankan dua mekanisme dalam penanganan pelanggaran, yakni penegakan tata tertib dan kode etik oleh satuan pendidikan, serta penanganan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Kita pastikan seluruh proses (penanganan) dilaksanakan secara adil dan beorientasi pada kepentingan anak, dengan pembinaan, pemulihan, dan edukasi, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan korban dan hak anak mendapatkan pendidikan,” ucap Suharti.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menggarisbawahi bahwa keberhasilan penerapan BSAN sangat dipengaruhi peran sentral kepala sekolah sebagai pemimpin sekaligus manajer perubahan.

“Kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan, pembinaan dan supervisi, edukasi, deteksi dini, respons cepat, hingga kemitraan dengan pemangku kepentingan,” jelas Nunuk.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, pun menambahkan bahwa sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam memastikan budaya sekolah aman dan nyaman terimplementasi secara sistematis dan terkoordinasi.

“Melalui pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di provinsi serta kabupaten/kota paling lambat enam bulan sejak peraturan diterbitkan, dengan sekretaris daerah sebagai ketua dan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator, kita memastikan kebijakan ini terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah,” pungkas Gogot. (hms/smr)