Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi langkah polisi yang menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman terkait kasus pemotongan rambut seorang murid di Jambi.
Semarak.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dihentikan penyidikannya. Kami terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mu’ti, dirilis humas melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mu’ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama. “Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah,” lanjut Mu’ti.
Kemendikdasmen juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.
Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak. (hms/smr)





