Kemendes Terus Giatkan Reformasi Birokrasi, Ini Kebijakan Wujudkan Desa Bersih Narkoba

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

semarak.co-Mendes PDTT Halim Iskandar menyampaikan Materi Kebijakan SDGs Desa dalam Mendukung Pencapaian Sasaran Desa Bersih Narkoba. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada dirinya bahwa Dana Desa harus dirasakan seluruh warga desa terdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa.

Bacaan Lainnya

Olehnya, ini jadi dasar untuk kemudian merumuskan SDGs Desa yang melandingkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Global) ke level desa. SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat atau no one left behind,” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, hari ini.

Pembangunan desa, rinci Gus Menteri, mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan.

Untuk maksimalkan pelaksanaan SDGs Desa, Kemendes PDTT kemudian menggiatkan pemutakhiran Data Desa yang nantinya menjadi panduan dalam penyusunan rencana pembangunan desa.

Data yang telah dimutakhirkan ini nantikan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa. “Pemutakhiran data ini dilakukan oleh warga desa dekhan melibatkan Relawan sebanyak 1.142.342 orang,” Gus Menteri.

Hingga 20 Juni, sebanyak 41.923 Desa yang telah menyelesaikan pendataan yang setara dengan 56 persen dari total 74.961 desa. Jumlah rukun tetangga sebanyak 450.008 dan jumlah keluarga sebanyak 28.071.975 atau 91 persen dari 31 juta keluarga.

Data warga desa yang telah terdata dan masuk ke Sistem Informasi Desa sebanyak 82.676.273 jiwa atau setara 70 persen dari 118 juta warga desa. “Desa Bersih Narkoba masuk dalam SDGs Desa point ketiga yaitu Desa Sehat, Sejahtera dan Bebas Narkoba,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY.

Prevalensi narkoba di desa mencapai 2,28 persen yaitu 957 desa ada kasus narkoba, dari 41.923 desa yang sudah
mengumpulkan data SDGs. “Kasus penyalahgunakan narkoba yang selesai ditangani mencapai 92,28 persen dari 1.775 kasus yang selesai ditangani 1.638 kasus,” kata Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan arah kebijakan desa bersih narkoba diwujudkan dengan cara mengaktifkan pos jaga gerbang desa dan melaporkan kegiatan mencurigakan berkaitan narkoba kepada Ketua RT. “Selain itu menguatkan Posyandu dan jika dibutuhkan melakukan tes narkoba pada golongan rentan terjebak narkoba,” katanya.

Sebelumnya dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Taufik Madjid membuka Kegiatan Assesment Potensi yang diadakan Biro Kepegawaian dan Organisasi di Operational Room Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Dalam arahannya, Taufik Madjid mengingatkan kepada peserta untuk meningkatkan kompetensi meski situasi pandemi masih terjadi. Taufik Madjid juga menegaskan, Kemendes PDTT akan terus melaksanakan arahan Presiden berkaitan dengan Reformasi Birokrasi.

“Kita membentuk ASN yang berkompetensi, memiliki daya saing, dan memberikan sesuatu yang terbaik untuk Kementerian, negara, dan bangsa. Banyak hal yang sudah dan akan terus dilakukan mulai restrukturisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” terang Taufik dalam sambutan.

Secara masif Kemendes PDTT, kata Taufik, sudah melakukan penyetaraan secara cepat sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Taufik Madjid berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat dengan adanya restrukturisasi tersebut.

Reformasi Birokrasi sedang dilakukan Kemendes PDTT sesuai visi misi Presiden Joko Widodo poin ke 4 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid didamping Kepala Biro Kepegawaian Fajar Tri Suprapto membuka pelaksanaan Assessment Center dilingkungan Kemendes PDTT dengan menerapkan Protokol Kesehatan Ketat.Jakarta, Selasa (22/6/2020). Foto : Mugi Kemendes PDTT

“Dengan dilakukannya strukturalisasi diharapkan pemerintahan menjadi lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan melakukan pelayanan dengan cepat,” jelas Taufik Madjid.

Kegiatan Assesment Potensi dilaksanakan dalam beberapa gelombang ini menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat yaitu memperhatikan jarak antar peserta. Setiap meja hanya satu peserta. Penyemprotan disinfektan pada kursi dan meja sebelum dan sesudah test.

Pengukuran suhu tubuh sebelum masuk dan disediakan Hand Sanitizer. Jumlah peserta maksimal 25 Persen dari kapasitas ruangan dan setiap peserta menggunakan masker medis, tidak diperkenankan pakai masker kain. Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 sampai 23 Juni 2021 dengan maksimal 50 peserta. (fir/ria/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *