Kemendagri Beri Sanksi Puluhan Kepala Daerah, Mappilu PWI : Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada

Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo. foto: istimewa

Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

semarak.co– Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, protokol kesehatan sebaiknya ditaati seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada serentak, Desember 2020 nanti yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas meskipun dilakukan ditengah Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Suprapto usai rapat Pengurus Mappilu PWI secara virtual diikuti ketua-ketua Mappilu PWI Provinsi seluruh Indonesia di Sekertariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Mappilu PWI pun mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainya.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan,” kata Suprapto dalam rilisnya.

Dalam rapat itu, Suprapto meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pasalnya peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi, untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh Bapaslon patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah. Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9/2020). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan, Minggu (6/9/2020).

Sementara itu data dari KPU menunjukkan selama tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pelantikan bagi para kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan para bakal calon kepala daerah tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yang salah satunya melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan,” kata dalam rilis Humas Kemendagri di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Hingga Senin (7/9/2020), sebanyak lebih dari 50 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota mendapat sanksi berupa peringatan tertulis karena telah melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran tersebut sebagian terjadi pada saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras oleh Mendagri. Teguran tersebut terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan,” kata Akmal.

Sebagian besar kepala daerah pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten terbukti telah melanggar kode etik,” kata Akmal.

Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan para gubernur untuk memberikan peringatan tertulis kepada para bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang bermasalah tersebut. Tito memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu seperti disampaikan Akmal Malik. “Belum semua data bakal pasangan calon masuk ke KPU Provinsi NTT, tetapi yang pasti ada 27 bakal pasangan calon yang mendaftar sampai batas waktu penutupan pada Minggu, (6/9/2020) pukul 24.00 WITA,” ungkap Akmal.

Puluhan kepala daerah tersebut merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut dilakukan para kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial. (net/smr)

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan:

Bupati Klaten Sri Mulyani

Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada

Bupati Muna Rusman Emba

Bupati Wakatobi Arhawi

Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Bupati Halmahera Utara Frans Manery

Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

Bupati Halmahera Barat Danny Missy

Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

Bupati Belu Willybrodus Lay

Wakil Bupati Belu J. T. Ose Luan

Bupati Luwu Timur H. Muhammad Thorig Husler

Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto

Bupati Majene Fahmi Massiara

Wakil Bupati Majene Lukman

Bupati Mamuju Habsi Wahid

Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari

Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri

Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah

Bupati Buton Utara Abu Hasan

Bupati Konawe Utara Ruksamin

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

Wakil Bupati Blora

Wakil Bupati Demak Joko Sutanto

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Bupati Jember Faida

Bupati Mojokerto Pungkasiadi

Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution

Wali Kota Tanjung Balai Syahrial

Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin

Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H. Sukiman

Wakil Bupati Kuantan Sengingi H. Halim

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti

Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam

Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir

Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat

Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni

Bupati Karimun Aunur Rofiq

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim

Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *