Kementerian Agama (Kemenag) kembali meraih 3 kali berturut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023. Ini merupakan capaian kali ketiga Kemenag di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
semarak.co-Diberi amanah sejak 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut mengusung semangat mewujudkan reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan (good governance).
Melalui proses transformasi digital, Kemenag berubah menjadi Kementerian yang transparan, dengan layanan yang murah, cepat, dan akuntabel. Hasilnya, Kemenag meraih WTP secara terus-menerus.
“Alhamdulillah, kita cetak hattrick. Secara berturut-turut, selama saya memimpin Kemenag, BPK memberi opini WTP atas laporan keuangan 2021, 2022, dan 2023,” terang Menag Yaqut usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKKA Tahun 2023 dari Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Turut mendampingi Menag Yaqut, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, dan Koordinator Staf Khusus Menag Abdul Rochman.
Hadir juga, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof Suyitno, Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham.
Selanjutnya Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Subarja, serta jajaran pejabat eselon II lainnya. Menag Yaqut menghaturkan terima kasih kepada BPK RI yang telah membantu melakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di Kemenag.
Sehingga, lanjut Menag Yaqut, Kemenag dapat konsisten melakukan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dari waktu ke waktu. “Kami beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama akan terus mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik itu sehingga Kementerian Agama dapat terus membaik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Capaian ini tidak boleh menjadikan Kemenag berpuas diri dan berhenti hanya pada capaian opini atas laporan keuangan. Kemenag harus secara konsisten terus berupaya agar informasi yang disajikan dalam LKKA semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan.
“Dan memiliki manfaat yang luas terhadap perbaikan pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan anggaran yang lebih akurat dan tertib di Kementerian Agama,” tutur Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin malam (15/7/2024).
Anggota V BPK Ahmadi mengucapkan selamat atas prestasi dan capaian yang diraih Kementerian Agama. Menurutnya, Raihan WTP adalah cermin institusi dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntable.
“Saya ucapkan selamat kepada Menteri Agama beserta jajarannya atas capaian opini terbaik ini. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan yang baik,” ucap Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, penetapan opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah dan standar yang diberlakukan oleh pemberi pinjaman, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Selain LHP atas LKKA tahun 2023, Ahmadi juga turut menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pinjaman Luar Negeri dari Bank Dunia untuk Kementerian Agama tahun 2023, dan LHP atas Kepatuhan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
WTP diberikan BPK atas laporan keuangan Kementerian Agama 2016. Sejak itu, Kementerian Agama terus berhasil menjaga prestasinya hingga terus meraih WTP. Prestasi WTP ini melengkapi segudang capaian Kemenag pada tahun 2023, mulai dari kategori Badan Publik Informatif dan Komisi Informasi Pusat hingga Indeks SPBE dengan kategori Sangat Baik.
Keterbukaan di Kementerian Agama semakin diakui dengan diraihnya penghargaan sebagai Lembaga Peduli Penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap penyampaian informasi kepada publik dan kontribusi Kementerian Agama pada dunia penyiaran di Indonesia.
Di bagian dirilis humas Kemenag terbaru, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI Periode 2024.
Dalam laporan yang disusun Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kemenag mencatatkan nilai 91,13 pada B18 (bulan 18 dengan rentang April – Juni 2024). Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi, hanya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Agar Penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak maka dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, KSP, dan KPK.
Timnas PK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang telah disusun bersama berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK. Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali mendapat rekognisi.
“Tim Stranas PK memberi nilai 91,13 untuk periode B18 (bulan 18) kepada Kementerian Agama dalam implementasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” terang Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Skor Kemenag di B18 naik dibanding hasil penilaian pada B15, yaitu 85,47, dengan rincian skor: aspek perencanaan 82,5, aspek pengadaan barang dan jasa 73,92, dan APIP 100. Kalau pada B15 Kemenag pada posisi ketiga setelah OJK dan BMKG, pada B18 Kemenag di posisi kedua di bawah OJK.
Ada 15 aksi yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Timnas PK, mulai dari Penyelesaian Tumpang Tindih Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan dengan Pendekatan Satu Peta; Penguatan dan Pengendalian Ekspor Impor; hingga Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Benecial Ownership, serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara.
Dari 15 aksi tersebut, ada tiga yang menjadi pantauan Timnas PK di Kementerian Agama. Pertama, Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024.
“Aksi ini berupa penguatan proses transparansi dan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat melalui Krisna-Sakti untuk mencegah terjadinya inefisiensi, inefektivitas, dan praktik korupsi,” tutur Faisal dirilis humas usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa (16/7/2024).
Pada periode Aksi 2023-2024, sambung Faisal, Stranas PK mengawal integrasi perencanaan penganggaran pada isu pengentasan kemiskinan ekstrim untuk memastikan kesesuaian pada dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, serta realisasi dan kinerja belanja.
Di Kemenag, yang menjadi pantauan Timnas PK terkait ini adalah proses penyaluran Program Indonsia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Biro Perencanaan sebagai leading sector-nya. Aksi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari korupsi.
Kedua, Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama ini, pengadaan barang dan jasa dengan sistem konvensional dinilai menimbulkan banyak pemborosan anggaran dan kecurangan atau penipuan karena proses pengadaan yang berjalan lama dan rumit.
Bahkan harga dan spesifikasi barang/jasa yang dirilis tidak transparan dan tidak standar. Melalui aksi, Timnas PK berharap dapat menciptakan mekanisme belanja dan pengadaan secara digital dalam proses pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui e-katalog, e-purchasing dan juga menciptakan mekanisme pengawasan secara elektronik melalui e-audit.
“Terkait E-Purchasing di Kemenag, dikoordinasikan oleh Biro Umum. Melalui pengadaan barang dan jasa secara elektronik, proses ini terbukti meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mengurangi risiko dan potensi korupsi,” jelas Faisal.
Ketiga, masih rinci Faisal, Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Penguatan peran APIP telah lama didorong oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kajian KPK dan Kemendagri pada 2017.
Pada 17 Juli 2017, KPK mengirim surat kepada Presiden dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada 3 aspek: a) aspek kelembagaan untuk memperbaiki independensi APIP; b) aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan.
- c) aspek sumber daya manusia, baik pemenuhan jumlah maupun kompetensi APIP. “Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Proses ini sebenarnya telah diselesaikan sejak periode monev di B12.
Aksi ini berfokus pada peningkatan kemampuan APIP dalam melakukan pengawasan internal yang efektif. Keberhasilan dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi ini menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mendukung program Stranas PK dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kemenag di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik,” tandas Irjen Faisal. (smr)