Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Khoirizi H Dasir menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.
semarak.co-“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panitia kerja atau Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI,” tegas Khoirizi di Jakarta, Rabu (7/4/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.
Pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemic Covid-19. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
Karena itu, kata dia, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan. Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%.
Disinggung soal kemungkinan ada kenaikan, Khoirizi menjelaskan bahwa kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi, yaitu: kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.
“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” ujarnya.
Khoirizi menegaskan, pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layanan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari.
Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan. “Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan Jemaah,” tandasnya.
Anggota DPR Komisi VIII DPR Buchori Yusuf menegaskan kenaikan BPIH untuk tahun ini sulit dihindari karena faktor kurs dolar AS dan biaya protokol kesehatan. Namun DPR memastikan kenaikan BPIH tidak sampai di atas Rp40 juta.
“Jadi kenaikan BPIH itu sulit dihindari dan sampai kini DPR masih membahas komponen BPIH bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH,” terang Buchori yang dihubungi poskota.co.id/2021/04/07/di Jakarta dilansir WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (6/4/2021).
Namun demikian, menurut Buchori, DPR memastikan kenaikan BPIH tidak sampai Rp44, 3 juta, seperti proyeksi Kepala BPKH Anggito Abimanyu. “BPIH tahun lalu sebesar Rp35 juta. Jadi saya memastikan kenaikan BPIH di atas Rp35 juta dan tidak sampai Rp40 juta,” ujar Buchori dari Fraksi PKS.
Buchori menyebutkan bahwa pihaknya tidak ingin memberatkan calon jemaah haji dengan adanya kenaikan BPIH, dan itu kenaikan BPIH sebesar Rp 44, 3 juta tersebut tentu sangat memberatkan mereka.
“Sebab itu, dalam pembahasan BPIH bersama Kementerian Agama dan BPKH, DPR akan berusaha kenaikkan BPIH tidak tembus Rp40 juta. Saya pastikan kenaikan BPIH tidak sampai Rp40 juta. BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji,” terang Buchori.
Sebelumnya, Anggito memproyeksikan akan terjadi kenaikan BPIH tahun ini sekitar Rp9,1 juta per orang. Ia merinci untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang, sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta.
BPKH mengusulkan biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta. Dari biaya tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta, tahun ini menjadi Rp 44,3 juta. Namun ini belum menjadi keputusan pemerintah.
Seperti dikutip news.detik.com Selasa, 06 Apr 2021 15:27 WIB yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (7/4/2021), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan kenaikan Rp9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Serta tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
“BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, pipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta tahun 2020, 35,2, jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta,” kata Anggito di sela dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (6/4/2021).
Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya protocol kesehatan itu Rp6,6 juta sendiri. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang, kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
“Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh.
Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPKH dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR, Selasa (6/4/2021), berlangsung diskusi Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1442 H/2021 M.
Pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan Proyeksi kuota. Sesuai mekanisme rapat Panja, pembahasan di DPR itu ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik.
Bahkan paparan di halaman awal, demikian rilis BPKH yang dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (7/4/2021), BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021.
Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH.
Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai scenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi. Mohon kiranya media dan masyarakat tidak menyebarluaskan pemberitaan yang terkait dengan materi RDP pada hari itu. Mengenai ketentuan dan prosedur RDP tersebut dapat dikonfirmasi dengan sekretariat Komisi VIII-DPR RI. (net/pos/smr)