MEDAN-Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin mengatakan, pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pihak Kejaksaan yang berhasil menyelesaikan 201 surat kuasa khusus (SKK) hingga November 2016. Atau senilai Rp 120 miliar yang terkumpul. Dengan hasil ini masih ada sekitar 8.814 SKK atau sekitar 72 persen yang belum terealisasi. Menurut Evi, dari perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang diberikan peringatan melalui SKK, Kanwil DKI Jakarta yang terbanyak, mencapai 1.849 perusahaan, disusul Jawa Barat 757 perusahaan, dan Jawa Timur 726 perusahaan.
“Total dari 12.260 SKK yang kita berikan kepada kejaksaan yang terealisasi baru 28 persen. Namun, pencapaian ini sudah sangat bagus karena terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Potensi tenaga kerja yang akan diserap melalui kerja sama itu atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan, sekitar 5,331 pekerja dengan potensi iuran mencapai angka Rp 41,60 miliar. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” ujar Evi usai memimpin rapat monitoring dan evaluasi bersama kejaksaan di Medan, akhir pecan kemarin.
Pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Edy Sahrial menjelaskan, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp 10,51 miliar dari total potensi sebesar Rp 41,61 miliar. “Potensi SKK di wilayah Sumbagut sebanyak 714, namun baru terealisasi 201. Jumlah tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai November 2016 adalah 768.609 dengan jumlah perusahaan 32.441,” imbuhnya.
Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif dalam memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel. Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan pengadilan.
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April tahun 2016 yang lalu di Jakarta. “Kerja sama dengan Kejaksaan ini efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten. Dengan mempererat kerja sama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Wilayah Sumbagut yang meliputi Aceh dan Sumut. Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (lin)