Kejagung Akui Terima Berkas Korupsi Penjualan Kondensat yang Rugikan Negara Rp 38 T

ilustrasi simbol hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah menerima berkas tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berkas tersebut telah diterima dari penyidik Bareskrim Polri, Senin (18/12) sore. Berkas yang diserahkan penyidik terdiri atas dua berkas perkara. Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan, berkas perkara itu sudah empat kali bolak-balik antara penyidik dengan jaksa peneliti. Namun berkas perkara itu akan segera dipelajari untuk secepatnya ditentukan sikap.

“Tolong berikan kami waktu. Tentu kami akan pelajari kembali perkembangan berkas perkara, apakah sudah memenuhi petunjuk yang kami berikan apa belum. Mudah-mudahan semua petunjuk itu dipenuhi untuk segera kita menindaklanjutinya. Kalau seandainya kurang, kita akan koordinasi ke penyidik untuk dipenuhi sesuai dengan kebutuhan kelengkapan berkas perkaranya,” kata Adi, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejagung, Jumat (22/12).

Seperti diketahui, berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dan BP Migas yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mandek di Kejaksaan Agung dua tahun lebih padahal sudah empat kali dilimpahkan. Sampai saat ini Kejagung masih menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/12) mengatakan, penyidik telah menyelesaikan Berkas Perkara PT TPPI/Kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas perkara yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno.

Asal tahu saja, sejak Mei 2015 Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat tersebut, namun yang sudah ditahan penyidik baru Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas sementara yang belum ditahan adalah Honggo Wendratno, eks Direktur Utama TPPI dengan alasan masih yang bersangkutan masih menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Sinagpura.

Pada akhir 2017, Bareskrim Polri kembali menindaklanjuti perkara tersebut dengan menggarap berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno. Namun, pihak Bareskrim belum mau buka suara terkait berkas perkara Honggo yang sudah dilimpahkan ke Kejagung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus kondensat ini telah merugikan negara. Bahkan menurut Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang yang ketika itu masih dijabat Kombes Golkar Pangarso mengungkapkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun. Dikatakan Kombes Golkar, kerugian tersebut melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal ini terungkap dari hasil komunikasi dirinya dengan pihak BPK.

Kejagung beralasan mandeknya penyidikan korupsi penjualan kondensat tersebut lantaran kasus tersebut masuk ke dalam kasus perdata. Namun, Golkar meyakini bahwa kasus TPPI ini ada tindak pidana bukan perdata yang selama ini dijadikan alasan oleh Kejagung. “Kita yakin bahwa kasus TPPI ada tindak pidana. Bukan perdata yang selama ini berkembang,” kata Golkar di Jakarta, Senin 7 Maret 2016 silam. (ipo/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *