Keberangkatan Jamaah Haji 2021 Batal, Asbisindo Imbau Masyarakat Tidak Tergesa Tarik Dana Haji

Direktur Utama BSI Hery Gunadi. foto: humas BSI

Asbisindo sebagai perkumpulan bank syariah Indonesia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para calon jamaah haji di Tanah Air untuk tetap tenang dan tidak tergesa-gesa untuk menarik dana haji karena dana haji masyarakat ditempatkan secara aman. Menyusul adanya keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

semarak.co-Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi menyampaikan, ketenangan para calon jemaah merupakan hal sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 oleh Pemerintah pada 3 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Hery meminta masyarakat untuk berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini. Dia memastikan, keputusan pemerintah tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini.

“Seperti dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, pertimbangan pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji lebih terkait keamanan, Kesehatan, dan keselamatan calon jemaah haji,” ujar Hery dalam rilis humas melalui WAGroup Media BSI dan Jurnalis Syariah, Senin (14/6/2021).

Hery yang juga Direktur utama (Dirut) Bank Syariah Indonesia (BSI) berharap masyarakat tidak tergesa-gesa untuk menarik dana hajinya. Hingga saat ini dana milik jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk BPKH, tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional.

Untuk itu, Hery juga berharap calon jamaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Jumlah tabungan haji yang ada di BSI, terang dia, terus meningkat setiap tahunnya.

“Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian. Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp43 triliun,” tulis Hery dalam rilis humas.

Selain pada perbankan syariah, kata dia, BPKH juga menempatkan dana milik para jamaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji. Insya Allah aman,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini (1442 H) diharapkan akan menjadi calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan (1443 H). (lid/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *