Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan bahwa tidak semua orangtua mampu mengasuh anak sehingga perlu peran pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) untuk memberikan pendidikan tentang pengasuhan kepada orangtua dan keluarga.
semarak.co– Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan setiap anak berhak diasuh orangtuanya sendiri, kecuali bila ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan pemisahan adalah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, kutip Lenny, menyatakan dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Maka kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lenny dalam bimbingan teknis puspaga yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (7/9/2020).
Sebanyak 79,5 juta, terang Lenny, anak wajib mendapatkan pelindungan di keluarga sebagai yang pertama dan utama dalam pelindungan anak. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri.
“Namun, faktanya tidak semua orang tua mampu menjadi pengasuh, terdapat anak yang mengalami keterpisahan dan berpindah pengasuhannya, serta terdapat anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya,” tutur Lenny.
Karena itu, negara harus hadir. Lenny mengatakan sejak 2016 negara memberikan layanan penguatan keluarga dalam pengasuhan melalui puspaga. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada KPPPA pada periode 2020-2024 yang salah satunya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
“Saat ini sudah ada 135 puspaga di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Idealnya, setidaknya ada satu puspaga di seluruh kabupaten/kota dan 34 provinsi,” katanya.
Puspaga memberikan layanan secara preventif dan promotif kepada keluarga sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan tenaga profesional.
Puspaga diadakan untuk meningkatkan kapasitas orang tua dan keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. Keberadaan Puspaga, klaim Lenny, menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Kalau ada dinas di daerah bertanya, mengapa kabupaten/kotanya tidak meningkat predikat KLA-nya, saya tanya balik apakah sudah ada Puspaga atau belum,” imbuhnya.
Lenny mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Puspaga yang standar dengan tenaga psikolog dan konselor yang bersertifikat. Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan bimbingan teknis Puspaga.
Psikolog dan konselor Puspaga harus terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak, terlatih dalam pengasuhan berbasis hak anak, terlatih dalam teknik konseling, terlatih pendalaman tumbuh kembang anak, terlatih dalam pengembangan keayahan dalam pengasuhan, dan terlatih dalam pelindungan saksi korban.
“Saat ini sudah ada 135 Puspaga di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Sebanyak 135 Puspaga itu harus segera standar untuk layanan yang berkualitas,” tuturnya.
Puspaga memberikan layanan secara preventif dan promotif kepada keluarga sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan tenaga profesional.
Puspaga diadakan untuk meningkatkan kapasitas orang tua dan keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. “Puspaga sebagai pusat edukasi keluarga harus mengembangkan layanan dengan promosi masif dan intensif melalui berbagai media,” kata Lenny.
Bimbingan teknis Puspaga yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didikuti 52 psikolog dari 46 Puspaga dan 150 konselor dari 108 Puspaga. Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bagi tim penggerak PKK kecamatan secara virtual. (net/smr)