Seluruh bandara di bawah operasional PT Angkasa Pura II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute domestic mulai 18 – 24 Mei 2021. Sejalan dengan hal tersebut, setiap bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.
semarak.co-Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan terdapat 3 level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation dan Minimum Operation.
“Pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei, lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional,” ujar Wasid dalam rilis humas AP II by email semarak.redaksi@gmail.com, Kamis (20/5/2021).
Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan mulai 18 – 24 Mei 2021. “Mulai 18 Mei, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional,” ujar Wasid.
Mayoritas, lanjut Wasid, level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibanding sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei.
“Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik. Level Slowdown Operation artinya bandara-bandara AP II memastikan optimalisasi di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Di mana personel dan fasilitas keamanan, pelayanan, serta keselamatan penerbangan dipastikan siap melayani lalu lintas penerbangan di tengah pandemi. “Pada level Slowdown Operation ini, jumlah personel dan fasilitas yang difungsikan lebih banyak dibandingkan dengan Minimum Operation,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Wasid, Normal Operation merujuk pada operasional bandara di saat tidak adanya pandemi. Adapun 3 level operasional ini diperkenalkan AP II sejak pandemi COVID-19 melanda.
Direktur utama AP II Muhammad Awaluddin memaparkan melalui pilihan level operasional ini, bandara AP II dapat memperkuat aspek operasional untuk memenuhi berbagai prosedur dengan cepat (resilient operation), mengikuti perkembangan di lapangan dengan cepat (agility operation), serta mempertimbangkan penggunaan sumber daya (lean operation).
“Setiap bandara dapat menetapkan level operasional masing-masing, apakah Normal, Slowdown atau Minimum, untuk menciptakan resilient operation, agility operation, dan lean operation guna menghadapi tantangan COVID-19 dan tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar Awaluddin.
Manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional. “Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja (shift hour) yang selaras dengan lalu lintas penerbangan,” ucapnya.
Ketika personel berada di rumah, kata dia, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection. “Manfaat lainnya adalah bandara-bandara AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan,” ujarnya.
Seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 – 51% dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 – 49% dibanding dengan rencana awal.
Jam Operasional
Adapun jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
- Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 – 15.00 WIB
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 – 18.00 WIB
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 – 20.00 WIB
- Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 – 19.00 WIB
- Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 – 17.00 WIB
- Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 – 16.00 WIB
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 – 20.00 WIB
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 – 18.00 WIB
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 – 18.00 WIB
- Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 – 18.00 WIB
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 – 18.00 WIB
- Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 – 19.00 WIB
- Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 – 16.30 WIB
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 – 19.00 WIB
- Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 – 20.00 WIB
- Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 – 18.00 WIB
Pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. (smr)