Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir Sabtu kemarin, 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai hari ini 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa yang berpotensi rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas.
semarak.co-“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye,” pesan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2020) dirilis Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (4/12/2020).
Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, lanjut Agus, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan. Pada masa tersebut, Tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan serangan fajar serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp.
Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana. Disamping masa tenang, ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara,” pesan dia.
Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count).
Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. “ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus mengingatkan.
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir. (smr)