Karena Cukup Pemberitahun ke Polisi, Halal Bihalal PA 212 Tetap Digelar Besok

Jutaan umat muslim yang ikuti aksi reuni akbar alumni 212 di Monas. foto: istimewa

Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap akan menggelar aksi Halal Bihalal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pust, besok Rabu hingga Kamis (26-27/6/2019) untuk mengawal proses persidangan gugatan pilpres.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan, sesuai peraturan undang-undang unjuk rasa, untuk menggelar aksi cukup pemberitahuan kepada kepolisian. Bukan izin dari kepolisian.

“Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara Halal Bihalal Alumni Akbar 212 sudah diberikan kepada aparat yang berwajib,” ujar Hari Lubis di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dalam aksi damai ini diperkirakan massa yang akan hadir ke Jakarta hampir satu juta orang. “Diperkirakan minimal satu juta peserta atau lebih. Kami meyakini satu juta massa tersebut akan melalukan aksi secara damai,” imbuhnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan siaga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. “Tidak boleh melakukan anarki. Bila ada maka itu adalah tanggung jawab pribadi pelaku anarki dan proses penanggulangan dan antisipasinya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak keamanan Negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Sebanyak 47 ribu aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan objek-objek vital di Ibu Kota DKI Jakarta jelang putusan itu. Polda Metro Jaya mengindikasikan melarang aksi Halal Bihalal. Alasannya, kegiatan itu bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, aksi di jalan protokol depan MK dilarang bagi pihak manapun. Sebab, melanggar UU No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

“Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” ujar Argo di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar Halal Bihalal agar dilaksanakan di tempat lain. Seperti gedung-gedung atau rumah masing-masing. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME,” ucap Argo. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *