Kantor Pelayanan Pajak Stop Mulai Besok Senin, WP Disarankan Urus Secara Elektronik

Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). foto: internet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai besok Senin16 Maret hingga 5 April 2020, sejalan dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19.

semarak.co -Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, terkecuali pelayanan langsung pada gerai VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Bacaan Lainnya

“Peniadaan sementara ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain,” kata Hestu Yoga dalam rilisnya, Minggu (15/3/2020).

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau dalam jaringan (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, kata Hestu, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Riana Budiyanti menambahkan, layanan penyampaian SPT dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara daring, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran daring lainnya,” ujarnya.

Riana mengatakan seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meskipun sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *