KAI Daop 6 Gandeng Kejaksaan Perkuat Penanganan Masalah Hukum di DIY dan Magelang

KAI Daop 6 Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Yogyakarta dan Kejari Magelang.

KAI Daop 6 Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Negeri Magelang.

Semarak.co – Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan, penandatanganan PKS ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Sebagai perusahaan yang api memiliki aset yang luas, KAI sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkap Bambang, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (20/3/2025).

Bambang mengungkapkan, melalui PKS ini diharapkan Daop 6 Yogyakarta dapat terbantu dalam menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berterima kasih kepada Kejati DIY dan Kejari Magelang yang selama ini mendampingi KAI Daop 6 dalam upaya hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Semoga PKS ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kejati DIY,” kata Bambang. (hms/smr)

Pos terkait