PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto memohon maaf atas keterlambatan perjalanan kereta api (KA) Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir dampak tertemper kendaraan sepeda motor di Petak Jalan antara Kedundang-Wojo di Daop 6 Yogyakarta Senin (2/12/2024) pukul 13.47 WIB.
semarak.co-Rangkaian KA (17) Argo Semeru sempat kembali ke Stasiun Wojo untuk dilakukan pemeriksaan kondisi sarana. Berdasarkan pemeriksaan dan demi keselamatan, lokomotif harus dilakukan penggantian.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan, rangkaian KA (17) Argo Semeru kemudian dapat diberangkatkan kembali dari Stasiun Wojo pukul 15.35 WIB dan mengalami kelambatan 129 menit.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelanggan karena kondisi ini. Tim PT KAI telah bergerak cepat menangani gangguan dan saat ini rangkaian KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir dapat kembali meneruskan perjalanannya dengan aman,” ujar Feni dirilis yang diterima redaksi semarak.co melalui pesan elektronik, Senin (2/12/2024).
Dilanjutkan Feni, “KAI dengan tegas mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang.”
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI telah menyediakan service recovery bagi pelanggan yang terdampak keterlambatan perjalanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi: pemberian minuman, makanan ringan, atau makanan berat, tergantung durasi keterlambatan. KAI mengucapkan terima kasih atas kesabaran pelanggan selama penanganan gangguan ini.
KAI juga terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kedisiplinan, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan:
Bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pada Pasal 91 menyatakan bahwa: Setiap orang yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta sinyal yang diatur.
Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan:
Bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Adapun sanksi bagi yang melanggar aturan ini diatur pada Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2029 juga dinyatakan bahwa bagi yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750.000.
Lebih lanjut, pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyakan bahwa: Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pelanggan yang terdampak keterlambatan perjalanan, diimbau untuk terus memantau perkembangan terkini melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi: kai.id, atau dengan menghubungi Contact Center 121.
Dampak Longsor di Pogajih-Kesamben
Di bagian dirilis humas KAI Daop 5 Purwokerto sebelumnya, memohon maaf atas keterlambatan beberapa perjalanan kereta api ke Daop 5 Purwokerto, dampak banjir dan longsor di Daerah Operasi 8 Surabaya yang terjadi pada Sabtu malam, 30 November 2024.
Saat ini, diinformasikan bahwa jalur kereta api di petak jalan Pogajih-Kesamben yang sebelumnya terdampak banjir dan longsoran, telah dapat dilalui kembali dengan pembatasan kecepatan, untuk memastikan keselamatan operasional.
Feni menyampaikan, “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan atas kondisi ini. Tim PT KAI telah bergerak cepat menangani gangguan tersebut dengan melakukan perbaikan darurat sepanjang malam, sehingga jalur dapat kembali digunakan dengan aman.”
Jalur telah kembali dapat dilalui sejak pukul 03.05 WIB dini hari tadi, dan kami memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Adapun beberapa perjalanan kereta api ke arah Daop 5 Purwokerto yang terdampak dan mengalami keterlambatan, antara lain:
- KA 153A (Malioboro Ekspres) relasi Malang–Purwokerto, keterlambatan: 340 menit.
- KA 133A (Kertanegara) relasi Malang–Purwokerto, keterlambatan: 20 menit.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, PT KAI telah menyediakan layanan service recovery bagi pelanggan yang terdampak keterlambatan perjalanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Feni dirilis humas KAI Daop 5 Purwokerto melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Minggu (1/12/2024).
Layanan ini meliputi: pemberian minuman, makanan ringan, atau makanan berat, tergantung durasi keterlambatan. KAI juga mempersilakan bagi pengguna jasa kereta api yang terdampak yang ingin melakukan pembatalan perjalanannya, dapat melakukan pembatalan dengan 100% pengembalian dari harga tiket tertera.
Adapun untuk KA-KA keberangkatan awal dari Daop 5 Purwokerto yang menuju Malang pada Minggu, 1 Desember 2024 berangkat tepat waktu antara lain:
- KA (154F) Maliboro Ekspress relasi Purwokerto-Malang berangkat tepat pada pukul 07.00 WIB,
- KA (134) Kertanegara relasi Purwokerto-Malang disiapkan berangkat tepat pukul 18.40 WIB, (smr)