KAI Daop 1 Bersama Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel untuk Penataan Kawasan

Petugas gabungan merobohkan bangunan liar di pinggir rel kereta api. foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Utara bersinergi dalam kegiatan penataan dan penertiban asset.

semarak.co-Seperti pada Selasa (8/12/2020), Daop 1 Jakarta dibantu juga TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang merupakan bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.

Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, kutip Nisa, yaitu pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya. Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Adapun bunyinya, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Jumlah personil yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.

“Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan,” ujar Nisa dalam rilis Humas KAI Daop 1 Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Selanjutnya Daop 1 Jakarta, kata dia, akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *