Juru Bicara Presiden: Industri Media Akan Terima Sejumlah Insentif dari Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani. foto: indopos.co.id

Pemerintah memastikan industri pers atau media massa akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19. Selain itu, karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.

semarak.co– Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden RI mengutip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik.

Bacaan Lainnya

Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.

“Selain itu, karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan,” kata Fadjroel di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (26/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020) menyampaikan poin-poin pertemuan tersebut.

Antara lain:

  1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
  2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
  3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
  4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
  5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
  6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
  7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah memastikan industri media turut menerima sejumlah insentif akibat pandemi Covid-19. Insentif tersebut guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) awak media.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020 itu ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Sabtu, (25/7/2020).

Selain itu, katanya, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan penangguhan pembayaran premi bagi pekerja media.

Kemudian industri media juga akan menerima keringanan cicilan pajak badan dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. Termasuk membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

“Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pers M Nuh menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri media di tengah pandemi. “Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” katanya. (smr)

 

sumber: poskota.com di WA Group Jurnalis Kemenag/WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *