JPU Disebut Perkeruh Proses Hukum Karyawan PT Wana Kencana Mineral

Kuasa Hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak mendampingi pengacara senior OC Kaligis usai sidang seperti rilis diterima redaksi semarak.co, Rabu sore (3/12/2025). Foto: istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Awwab dan Marsel yang adalah karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Semarak.co – Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Padahal tindakan dua karyawan tersebut untuk mencegah aksi serobot oleh PT Position, selanjutnya dipakai untuk aktivitas pertambangan. Namun aksi tersebut malah menjadi bumerang hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini bergulir di pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi. Menurut Rolas, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum.

“Kita lihat rangkaian ini kriminalisasi. Kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” ujar Rolas kepada wartawan usai sidang seperti rilis diterima redaksi semarak.co, Rabu sore (3/12/2025).

Padahal sebelumnya, sambung Rolas, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama. Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara. Klien kami hanyalah karyawan dalam PT WKM. Keduanya mempunyai prestasi dalam bekerja,” terang Rolas.

Ditambahkan Rolas, “Pagar lokasi tanah PT WKM hanyalah melaksanakan perintah pimpinan. Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam 3 tahun 6 bulan subsider Rp 1 miliar. Ke mana hati nurani kita semua.”

Sementara Kuasa Hukum, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyoroti pertimbangan Jaksa terhadap dua kliennya yang menyebut bahwa perbuatan kliennya menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional. “Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belit. Itukan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum,” tegas Kaligis.

Menurut Kaligis, majelis hakim akan memutus bebas kedua kliennya. Sebab saat ini para hakim tengan dipantau aparat penegak hukum (APH). “Dan ini saya yakin pengadilan lagi di sorot. Banyak oknum hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau hakim ini punya nurani dia bebaskan,” jelasnya.

Kata Kaligis, PT WKM bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang itu beroperasi bedasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare. (dok/smr)

Pos terkait