Jokowi pun Cabut Perpres 10/2021 Investasi Miras Usai NU dan Muhammadiyah Kompak Menolak

Pemusnahan miras. foto: internet

Dua ormas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kompak menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi.

semarak.co-Hampir senada, pemerintah disarankan sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

Bacaan Lainnya

Sebaiknya juga pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa. Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur’an dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.

Karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan,

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ

(Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut). “Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.

Mengutip JawaPos.com yang dilansir hargo.co.id (Selasa 2/3/2021), Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat. Said mengutip Alquran surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak. “Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Said.

Pada bagian lain Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah merevisi atau malah sekalian mencabut Perpres Miras. Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, sebaiknya pemerintah bersikap arif dan bijaksana serta dapat mendengar arus aspirasi masyarakat.

“Khususnya aspirasi dari umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya aturan itu,” jelas Abdul Mu’ti ketika dimintai tanggapan wartawan yang kemudian dilansir melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu (27/2/2021).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan, rencananya hari ini (2/3) pihaknya menyampaikan tausiah soal investasi miras tersebut. Bentuknya adalah tausiah. Sebab, pada 2009, MUI sudah menerbitkan fatwa soal minuman keras atau minuman beralkohol.

Amirsyah juga mengatakan bahwa MUI Provinsi Papua dan Papua Barat telah menolak ketentuan investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu. Sebagaimana diketahui, dalam lampiran III Perpres 10/2021 diatur investasi minuman beralkohol di empat provinsi. Yaitu, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas Islam lain, tokoh-tokoh agama, dan masukan-masukan provinsi dan daerah,” jelasnya.

Muhammadiyah Desak Pemerintah Revisi atau Cabut ‘Perpres Miras’! Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. (net/smr)

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

  1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. – Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. – Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

  1. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *