Jokowi dan Keluarganya Digugat ke PTUN Dugaan Nepotisme, TPUA Laporkan Prabowo Gibran ke Bawaslu Gegara Deklarasi Kemenangan

Keluarga dari anak hingga mantu Presiden Jokowi. Foto: ist

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan nepotisme dengan menbangun dinasti politik. Terkait itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto buka suara.

semarak.co-Hasto menegaskan, jika nepotisme sekarang bukan sekedar dugaan tapi sudah terjadi. Saat ditanya apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum terkait hal itu, Hasto mengatakan, pihaknya memisahkan partai dengan proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau nepotisme bukan dugaan lagi tapi sudah terjadi. Adanya laporan ke PTUN itu merupakan gerakan sipil dengan semangat reformasi,” kata Hasto ditemui di Bentara Budaya Jakarta, Kawasan Slipi Jakarta Barat, Senin (15/1/2024) dilansir suara.com, Senin, 15 Januari 2024 | 20:08 WIB.

“Ya kami memisahkan ya antara proses hukum karena itu masyarakat sipil yang bergerak, itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru ala orde baru jaman Pak Harto ketika rakyat pun diculik dan mereka menyematkan itu,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, adanya gugatan ke PTUN itu dianggapnya sebagai instrumen kritik melalui hukum. “Jadi ini menurut saya masih sebagai suatu instrumen kritik melalui hukum, dan ketika itu kemudian dipahami, masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden RI Jokowi ke PTUN Jakarta, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Gugatan yang diajukan itu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) teregister di Kapaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan ini disebutkan jika Jokowi dianggap telah melakukan nepotisme dengan membangun dinasti politik bertentangan dengan TAP MPR No.IX/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.

Berikut sejumlah faktanya seperti dilansir nkripost.co, Minggu, 18 Februari, 2024:

  1. Berita Bohong

TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.

  1. Melawan Kecurangan

Sekretaris jenderal (Sekjen) Tim TPUA Azam Khan mengatakan, pihaknya sedang melawan kebatilan dan kecurangan. “Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,” ucap Azam.

  1. Minta Bawaslu Tindaklanjuti

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

  1. Sebut DKPP Kurang Berani

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. “Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci,” kata Azam. (net/nkr/sua/smr)

Pos terkait