Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menolak paspor Indonesia yang desain terbaru di mana tidak memuat kolom tanda tangan di dalamnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun meminta maaf atas permasalahan tersebut.
semarak.co-Saat ini Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Achmad mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu untuk membahas penolakan paspor Indonesia tersebut dengan Kedubes Jerman di Jakarta.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman.
“Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta,” ungkap Achmad dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022) dilansir news.detik.com/Jumat, 12 Agu 2022 20:55 WIB.
Achmad melanjutkan, Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan hasil keputusan terkait permasalahan ini. “Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” katanya.
Desain paspor RI yang terbaru, terang Achmad, merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Desain paspor baru ini tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor. “Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor,” ujar Achmad.
Sebelumnya, ramai keluhan warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman karena tidak valid. Kedubes Jerman pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Keluhan para WNI yang hendak pergi ke Jerman itu ramai di Twitter.
Mereka mengaku paspornya ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aturan internasional. Sementara itu, Kedubes Jerman di Jakarta melalui situs resminya menjelaskan terkait masalah ini. Penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.
“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” demikian tulis Kedubes Jerman seperti dilihat detikcom, Jumat (12/8/2022).
Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.
“Tambahan tanda tangan di kolom endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses,” ungkapnya.
Kedubes Jerman akan menginformasikan perubahan situasi ini. “Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami,” ujarnya. (net/dtc/smr)
sumber: news.detik.com