Menjelang pergantian tahun baru, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap tancap gas menyalakan spirit War on Drugs terutama pada strategi Hard Power Approach melalui upaya pemberantasan.
semarak.co-Sepanjang Oktober hingga Nopember 2021, BNN berhasil mengungkap lima kasus kejahatan narkotika di Medan, Cirebon, Bireun, Palembang, dan Langsa dengan total barang bukti sabu seberat 163,86 kilogram dan tersangka.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose merinci, pertama kasus Clan Lab di Medan. Setelah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Medan, petugas BNN melakukan penyelidikan. Pada 19 Oktober 2021, BNN mengamankan seorang tersangka berinisial SL.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang dijadikan clandestine lab. Di TKP, petugas menyita sabu dan sejumlah peralatan dan bahan baku untuk pencucian dan pengeringan narkotika jenis sabu. Adapun total sabu yang disita dari tersangka SL seberat 674,96 gram.
“Selanjutnya, petugas mengamankan pengendali jaringan, yaitu inisial ER dan SH yang mendekam di sebuah lapas di Sumatera Utar,” ungkap Petrus Reinhard, kepala BNN RI, seperti dirilis humas yang diterima redaksi semarak.co, Kamis (30/12/2021).
Kedua, lanjut Petrus, yaitu jaringan sindikat Sabu 7,81 Kg Madura-Jakbar yang ditangkap di Pintu Tol Palimanan. BNN mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran sabu dari Madura ke Kampung Boncos, Jakarta Barat. Selanjutnya, anggota BNN berkoordinasi dengan petugas pintu tol Palimanan untuk memudahkan penangkapan terhadap target.
Pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan inisial MAR, AL, dan SH beserta sabu seberat 5,22 kilogram di dalam mobil saat memasuki pintu tol Palimanan. Pengembangan kasus dilakukan dengan mengamankan tersangka lainnya yaitu AR.
“Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah tempat di dekat rumah MAR di daerah Kota Bambu Selatan Jakarta Barat (Jakbar) dan menyita sabu seberat 2,59 kilogram. Total sabu yang disita dari jaringan sindikat ini seberat 7,81 kilogram,” papar Petrus lag.
Ketiga, masih Petrus, BNN mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika menggunakan bus angkutan penumpang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut petugas berhasil mengamankan bus yang diduga mengangkut sabu berikut 3 pelaku berinisial MA, AR & SAM (sopir, sopir cadangan & kernet bus), pada 11 November 2021 di Jalan Soekarno Hatta Lintas Sumatera, Palembang.
“Dari dari hasil interogasi dan penggeledahan ditemukan sabu seberat 16,09 Kg yang disembunyikan di dalam blower AC di atap bus,” ujar Petrus sambil menyebut kasus keempat yang berhasil dibereskan.
Keempat, para petugas BNN mengungkap jaringan sindikat di daerah Bireun Provinsi Aceh, pada 21 November 2021. Awalnya petugas mengamankan MU dan SB di dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun. Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu seberat 103,30 kilogram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang tersangka lainnya, yaitu JA dan IA. “Kelima, tanggal 30 November 2021 di daerah Langsa, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat Langsa.
Pada awalnya, petugas mengamankan DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan – Banda Aceh berikut barang bukti sabu seberat 33,80 kilogram. Selanjutnya petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.
“Terakhir, berkat kerja sama yang solid antara BNN dengan Ditjen Bea dan Cukai, peredaran sabu seberat 2,18 kilogram yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, berhasil diungkap 14 April 2021, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku. Sepanjang pengembangan masih dilakukan, kasus ini belum dipublikasikan dan barang buktinya belum dimusnahkan. Kini, pengembangan kasus ini dihentikan dan barang buktinya segera dimusnahkan,” terang dia.
Melalui penyitaan narkotika jenis sabu seberat 163,86 kilogram dari seluruh kasus di atas, kata Petrus, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (smr)