Integrasi Perpajakan Pegadaian dengan DJP, Data Nasabah Dipastikan tetap Aman

Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani. Foto: humas Pegadaian

Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pegadaian untuk tahap II yang dilaksanakan di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu kemarin (18/11/2020).

semarak.co-Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian.

Bacaan Lainnya

Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, kata Basuki, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.

“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” tandas Basuki yang disampaikan secara tertulis Jumat (20/11/2020) menanggapi pemberitaan media detik.com, kompas.com, CNN Indonesia yang menulis dengan judul, “Kini, DJP Bisa Intip Data Keuangan dan Perpajakan Nasabah Pegadaian.

Integrasi yang dilakukan dengan DJP, kutip Basuki, yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak.

E-faktur, terang dia, adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik. Sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Dengan implementasi ini, kata Basuki, pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi.

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

“Dengan penandatanganan MoU dengan DJP ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian,” ungkapnya.

Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian. Karena itu Basuki menghimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian.

“Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah serta terus mengimplementasikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis, pungkas Basuki. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *