Ini Tampang Pria yang Pukuli Pelajar dengan Bringas di Depan Mini Market Medan

Tersangka berinisial HSM memukuli pelajar di Medan. Foto: montt

Pria tersangka berinisial HSM ini akhirnya diringkus polisi di Medan, Sumatera Utara. Bagaimana tidak, sikap brutalnya menyayat hati. Dalam sebuah video, ia terlihat memukuli pelajar berumur 17 dengan beringas di depan sekolah Al Azhar Medan.

semarak.co-Tak cuma itu, ia juga menendang remaja yang motor bebeknya sempat disenggol mobil milik HSM, di minimarket Jalan Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kata Polrestabes Medan, pihaknya menangkap HSM (45) pada Jumat malam (24/12/2021) di sebuah kafe di kawasan Medan Johor, Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, warga Medan Johor itu diamankan personel Unit PPA Satreskrim.

“Tersangka diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat sedang berkumpul dengan teman-temannya,” kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) seperti dilansir metroonlinentt.com/27 Desember 2021.

Lantas bagaimana tampang HSM sebenarnya? karena selama proses kasus ini wajahnya kerap ditutupi masker. Saat mendatangi kantor polisi, ia juga terlihat menunduk. Wajah HSM ternyata memang kelingatan beringas (lihat foto berita di atas).

Tak cuma itu badannya kekar, di tangannya ada tato. Dalam foto yang beredar, ia terlihat merokok di sebuah tempat entah di mana. Untuk diketahui, HSM kini jadi tersangka usai dipolisikan keluarga korban. Lanjut Riko, setelah menerima laporan, pihaknya menyelidiki dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan, HSM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta,” ungkapnya.

Mengutip faktakini.info, Sabtu, 25 Desember 2021/Polisi menetapkan (HSM) Halpian Sembiring Meliala (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP, sebagai tersangka karena menganiaya remaja di minimarket Medan, Sumatera Utara. Tersangka dikenai wajib lapor.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB terekam CCTV di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut, khususnya TKP, tersangka, dan korban. Pada 17 Desember, orang tuanya membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” sebut Riko dalam konferensi pers.

“Kemudian kita berhasil mengamankan Tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan. Selain itu, awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi,” lanjut Riko lagi.

Masih kata Riko, “Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka, kemudian anak korban meminta Tersangka meminggirkan mobilnya.

Namun, kata Riko, tersangka menolak meminggirkan mobilnya. Tersangka justru menganiaya korban. “Namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka. Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Riko (montt/era/news/dtc/smr).

 

sumber: metroonlinentt.com/faktakini.info dari detik.com di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postSenin27/12/2021/wahyumuhammadramadhan/rwrln)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *