Ini Lima Bukti Gugatan Kecurangan BPN yang Bisa Balikan Kekalahan Jadi Kemenangan

layar Penetapan Rekapitulasi Final oleh KPU, Selasa dini hari (21/5) pukul: 01.46 WIB

Kalah dari Jokowi – KH Maruf Amin versi Pengitungan Resmi KPU, kontestan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno merasa dicurangi. Untuk membalikkan kekalahan menjadi kemenangan, Prabowo – Sandiaga menggugat hasil penghitungan KPU lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika bisa membukktikan kecurangan-kecurangan di hadapan Hakim MK, ada peluang Prabowo – Sandiaga  membalikkan kekalahan 16,9 juta suara dari pasangan Jokowi – Maruf Amin menjadi kemenangan. Atau paling tidak ada Pemilihan Ulang seperti dalam poin permintaan Prabowo – Sandiaga ke MK.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Gugatan Sengketa Pilpres 2019 itu didaftarkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam lalu. Dalam gugatan itu terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan

Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang diajukan BPN ke MK berbentuk file PDF, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang. Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN?

Dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

1.Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen.

Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01. BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.

Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.

Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.

Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan. Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

2.Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

BPN juga menyebut terjadi indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 yakni adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang sifatnya tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Bukti-bukti yang disampaikan untuk mendukung argumen ini yakni sejumlah peristiwa seperti pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan, pose jari Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah kasus kepala desa dan kepala daerah lainnya.

  1. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN. BPN menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan menggerakkan birokrasi dan sumberdaya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.

Dalam kasus ini, BPN melampirkan sejumlah bukti antaralain pernyataan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Di antaranya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta Satpol PP untuk mengkampanyekan Jokowi dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

BPN juga menuding BUMN dimanfaatkan pendanaanya untuk mendukung kampanye dan pemenangan palson 01 melalui program yang terkesan CSR tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih mencoblos Paslon 01.

Sejumlah kasus yang dicontohkan antaralain pemberlakukan gratis naik Trans Jakarta setiap hari Senin sejak Maret-April 2019 jurusan Sumarecon Bekasi-Tj Priok Jakarta dan diperluas dengan KRL gratis PP Bekasi-jakarta.

Ada juga penjualan 1 juta paket sembako murah 1-13 April 2019 di berbagai daerah Indonesia serta sejumlah program lainnya.

  1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah.

BPN menyebut paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya material untuk meningkatkan elektabilitas paslon 01 di Pilpres. BPN menyatakan tindakan itu sebagai bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.

Sejumlah contoh yang ditampilkan di antaranya kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bansos dan percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).

  1. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers.

BPN juga menuding dalam Pilpres 2019 pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi-Maruf Amin. Kasus yang dicontohkan antaralain tidak diliputnya reuni 212, pembatasan tayangan TV One dan pemblokiran situs jurdil.

Khusus pembatasan tayangan TV One termasuk di dalamnya cuti panjang Karni Ilyas dari ILC TV One. Untuk bukti tersebut, BPN 02 Prabowo – Sandiaga menyertakan bukti link twitter kicauan Karni Ilyas ambil cuti panjang di ILC TV One untuk alasan yang tidak disebutkan.

Bukti-bukti kasus itu juga diambil dari pemberitaan media.

 

sumber: Makassar.tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *