Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum melakukan penegakkan seadil-adilnya sehingga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu sebagai respons anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sesuai laporan Transparency International Indonesia (TII).
semarak.co-Data terbaru, IPK Indonesia turun dari angka 38 poin tahun 2021 menjadi 34 poin pada 2022. Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai pernyataan Presiden Jokowi semakin miskin literasi. Sebab, tugas pemerintahlah yang harus membangun IPK agar lebih baik.
Dalam pandangan Pigai, Presiden Jokowi dinilai ngawur kalau IPK ditingkatkan dengan membebankan tugas kepada aparat penegak hukum. “Sejak dulu kita berteriak agar presiden orkestrasi membangun budaya antikorupsi. Mana hasilnya? Apa saja yang dilakukan Pemerintah Joko Widodo,” demikian kritikan Pigai, Selasa (7/2/2023).
Diketahui sebelumnya, merespons menurunya IPK tahun 2022, Presiden Jokowi menggelar jumpa wartawan di Istana Presiden Jakarta, Senin (6/2/2023). Beberapa pihak diundang, seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Setelah pertemuan itu, Jokowi menyampaikan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka dilansir jpnn.com.
Dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” imbuh Presiden Jokowi lagi.
Presiden kembali mengingatkan segenap jajaran aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. “Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut dia.
Selanjutnya, Jokowi mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Jokowi juga mendorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
“Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” ungkapnya.
Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. “Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Di bagian lain Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri meminta Presiden Jokowi untuk memecat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Hal itu disampaikan Faisal saat menjadi pembicara pada peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi yang digelar Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Faisal Basri awalnya memaparkan ciri-ciri negara yang korup, salah satunya memotong pajak. Dia menyebut salah satu kebijakan pemerintah pada 2018 lalu yang membebaskan PPh (Pajak Penghasilan) Badan 20 tahun bagi investor yang berinvestasi lebih dari Rp 30 triliun. “Nilep pajak atau dibebaskan untuk membayar pajak. Itu kan dibebas pajak 20 tahun,” ujarnya.
Dia kemudian menyeret nama Luhut yang disebutnya memiliki industri sepeda motor. “Kemudian mobil nanti pajaknya diturunkan, karena Pak Luhut sendiri itu, dia punya industri sepeda motor listrik. Dia siapkan keringanan untuk industri dia,” sebut Faisal dilansir gelora.co,31 Januari 2023 dari suara.com.
Sementara Moeldoko yang menjabat sebagai KSP sekaligus Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan industri kendaraan listrik Indonesia) juga jadi sorotan Faisal Basri. “Sebentar lagi subsidi diberikan kepada mereka, Rp7 juta per mobilnya,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut Faisal Basri meminta Presiden Jokowi untuk mendepak Luhut dan Moeldoko dari pemerintahannya. “Enggak ada di dunia yang seperti ini enggak ada, Luhut dan Moeldoko enggak ada. Jadi kalau signal yang paling kuat buat Pak Jokowi ya, kalau Pak Jokowi sungguh-sungguh ya pecat dua orang ini dulu,” kecamnya.
Karena itu simbol dari berkelindannya kekuasaan itu, lanjut Faisal, pada saat pemerintah melakukan upaya penurunan pajak, malah dibarengi dengan keinginan pembangunan yang membutuhkan dana yang fantastis.
“Jadi pajak turun, keinginan mau semua, bangun ibu kota baru segala macam. Pendapatan turun, akibatnya apa? Hutang menggelembung. Yang akhirnya krisis ekonomi gitu,” tegasnya.
Dilansir fusilatnews.com, 02 February 2, 2023 – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons soal merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. IPK tersebut dirilis Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
“Gembar-gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak pernah terbukti. Alih-alih membaik, nasib pemberantasan korupsi justru kian mundur belakangan waktu terakhir,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/2/2023).
Salah satu variabel yang disorot TII adalah maraknya korupsi politik di Indonesia. Analisis tersebut, jelas Kurnia, benar apabila dikaitkan dengan realita kini. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2004-2022, pelaku dari lingkup politik menempati posisi puncak dengan total 521 orang.
“Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total,” kata Kurnia sambil merinci sejumlah persoalan korupsi politik yang membuat IPK Indonesia terpuruk.
Pertama, Jokowi melemahkan KPK melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan pembiaran figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah, meski ada juga yang ditindak. ICW juga menyoroti sikap pemerintah melalui menteri-menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju yang cenderung permisif terhadap korupsi.
Contohnya, komentar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum untuk tak menindak kepala daerah, melainkan fokus pada pendampingan.
Selain itu, ICW menilai regulasi yang sejatinya produk politik Presiden dan DPR RI tidak kunjung mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Mulai dari KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba. “Segala yang diucapkan oleh pembentuk UU berkaitan dengan pemberantasan korupsi terbukti hanya ilusi, tanpa ada langkah konkret,” ujarnya.
Jelang tahun politik
Janji politik Jokowi pada kampanye 2014 dan 2019 pun dinilai dilupakan begitu saja seiring dengan menguatnya lingkaran kepentingan politik. Kurnia juga menilai pemerintah dan DPR gagal menciptakan kepastian hukum untuk menjamin gelaran demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai integritas.
Mengingat, adanya aturan yang masih memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif. Menjelang tahun politik, ia mengatakan permasalahan soal praktik korupsi dan sikap koruptif sejumlah pihak juga tak kunjung dituntaskan pemerintah.
Misal, potensi maraknya politik uang mendekati masa kampanye dan pemungutan suara dan proses seleksi penyelenggara pemilu yang bermasalah. Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti isu pembiaran pemerintah terhadap situasi konflik kepentingan.
Ia menyebut hal itu kian tampak kala Jokowi membiarkan anggota kabinetnya maju sebagai kontestan politik tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Di sisi lain, ia menilai partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kian dipersempit.
Meskipun sejumlah regulasi mewajibkan pemerintah menempatkan masukan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum melahirkan kebijakan. Kurnia menjelaskan kondisi pemberantasan korupsi ini timpang dan paradoks dengan ucapan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Dunia pada 2022 lalu.
Ia menyebut Jokowi kala itu mengatakan korupsi adalah pangkal dari berbagai tantangan dan masalah pembangunan, mulai dari urusan penciptaan lapangan kerja, mutu pekerjaan, pelayanan masyarakat, hingga harga kebutuhan pokok.
“Mencermati IPK Indonesia, dapat disimpulkan bahwa untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata. Rezim Presiden Jokowi juga akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pascareformasi dalam konteks pemberantasan korupsi,” sindir Kurnia.
Selain itu, sambung Kurnia, jelang pergantian kekuasaan tahun 2024, Presiden juga gagal mewariskan kebijakan antikorupsi yang baik. Diberitakan, TII menyampaikan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi. “CPI (Corruption Perceptions Index) Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rankingnya,” ungkap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko.
Sementara itu, merespons indeks korupsi itu, Jokowi berjanji akan menjadi koreksi bersama. “Iya itu akan menjadi evaluasi dan koreksi kita bersama,” kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Kamis (2/2/2023).
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan terpukul dengan pencapaian tersebut. Dia mengaku tak heran IPK Indonesia anjlok. Dia berkata hal itu disebabkan oleh banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi lewat OTT KPK. “Ini terjelek sejak reformasi,” kata Mahfud pada Rapim Lemhannas 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2). (net/jpn/lat/smr)