Kemendikdasmen bersama Kemenag dan Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Semarak.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, kebijakan SEB ini bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air di mana upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid.
“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Senin (30/3/2026).
Oleh karenanya pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan.
Berdasarkan SEB, upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari, setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa 17 Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional.
Dalam upacara tersebut, janji siswa dibacakan serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman. Kemudian, peserta upacara dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara bendera hari Senin.
SEB ini juga mengedepankan sinergi antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid.
Selain itu juga memastikan pelaksanaan upacara bendera berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
Dengan terbitnya SEB ini maka Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional, dicabut dan tidak berlaku. (hms/smr)





