Oleh M. Rizal Fadillah *)
semarak.co-Isu atau berita dugaan ijazah palsu Jokowi tidak mereda bahkan terus menggelinding. Pengumuman Dirtipidum 22 Mei 2025 tentang identik yang kemudian diframing asli ijazah maupun skripsi itu ternyata tidak dipercaya publik.
Alih-alih menghentikan justru Bareskrim Mabes Polri menjadi sorotan serius dan dinilai tidak jujur atau tidak profesional bahkan melindungi dan memanipulasi. Dari obyek komparasi, metode identifikasi, hingga gelar perkara sembunyi-sembunyi menghasilkan konklusi yang penuh tendensi.
Polda Metro Jaya yang memproses laporan Jokowi buru-buru gembira dan akan memanfaatkan konklusi Bareskrim sebagai dasar kriminalisasi. Ketidakadilan dipertontonkan secara vulgar dan tanpa akurasi apalagi memenuhi unsur presisi.
Bantahan ahli forensik, ahli hukum, serta praktisi tentang pengumuman Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri cukup beralasan dan dapat berkonsekuensi pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang semestinya dipimpin Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Para pihak, ahli, pengawas hadir dan masing-masing berhak menyampaikan pandangan. Hingga kini pihak TPUA yang diwakili Wakil Ketua M Rizal Fadillah, SH dan Sekjen Azzam Khan SH MH dan aktivis berbasis keahlian masih meyakini bahwa ijazah dan skripsi UGM Jokowi itu diduga palsu.
Seperti Dr. Rismon Sianipar, Dr. Roy Suryo, dan Dr. Tifa Fauzia Tyassuma. Analisis ahli khususnya Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo atas temuan berbagai kejanggalan terus memperkuat keyakinan tersebut.
Tanpa ada kepastian skripsi dan ijazah Jokowi itu asli atau palsu, maka hasil penelitian yang dilakukan atas kejanggalan format, font face, tanda tangan dan nama pembimbing utama pada lembar pengesahan skripsi serta tidak identiknya ijazah Joko Widodo (1120) dengan Frono Jiwo (1115), Hary Mulyono (1116), dan Sri Murtiningsih (1117) telah memberi premis dasar.
Bahkan bahwa skripsi dan ijazah Jokowi itu adalah palsu. Surat keberatan TPUA 26 Mei 2025 atas penghentian penyelidikan Dittipidum yang juga mendesak dilakukannya Gelar Perkara Khusus telah mendapat tanggapan Kapolri ub Karo Wassidik berupa akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bertanggal 4 Juni 2025 tersebut diterima TPUA 10 Juni 2025 saat mendatangi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.
Hal penting dalam SP3D itu terdapat penegasan bahwa Biro Wassidik sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja dalam membangun budaya kerja bebas korupsi dan pelayanan berkualitas.
Semangat ini kiranya menjadi koreksi atas kinerja sebelumnya pada kerja pelayanan yang dinilai kurang berkualitas dengan menghentikan penyelidikan tergesa-gesa dugaan ijazah palsu Joko Widodo tanggal 22 Mei 2025 yang diumumkan Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Masalah dugaan ijazah palsu Jokowi adalah persoalan penting bagi masyarakat dan bangsa yang sehat atau waras. Bukan seperti pandangan Luhut Binsar Panjaitan yang bagai orang sakit jiwa. Ia mengannggap pembicaraan, mungkin juga pengusutan, ijazah palsu Joko Widodo sebagai perilaku orang yang sakit jiwa.
Sikap waras adalah menyatakan asli sebagai asli, palsu sebagai palsu. Ijazah palsu tidak mungkin menjadi asli. Jokowi layak menjadi tersangka. Sangat layak.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Sumber: tributeasia.com/13 Juni 2025 di WAGroup (postJumat13/6/2025/)