Hukum Faraíd dan Cara Membagi Warisan

Grafis warisan untuk anak. Foto: tanyasyariah.com di internet

Hukum fara’id ini terdapat di dalam Al Quran surat An Nissa ayat 7-14. Adapun ayat 7 sampai 12 tatacara membagi warisan. Ayat 13 adalah tentang pahala bagi yang mengamalkan: Barangsiapa ta’at kepada Allah dan Rasul-NYA, niscaya Allah memasukkanya ke dalam Surga yang mengalir didalamnya sungai-suangai sedang mereka kekal didalamnya dan itulah kemenangan yang besar.

semarak.co-Ayat 14 adalah ancaman yang membangkan tidak mau mengamalkan: “Dan barang-siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-NYA dan melanggar ketentuan-ketentuan-NYA niscaya Allah memasukkanya kedalam Api-Neraka sedang ia kekal diamnya, dan bagi siksa yang menghinakan.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya ayat 14 ini umat Islam mau tidak mau suka atau tidak suka harus melaksanakan hukum ini, ironi sekali justru kewajiban yang begitu berat tidak pernah disosialisasikan kepada umat.

Ulama, Kiyai, Mubaliq, ustadz “abai” dengan kewajiban ini, jarang menda’wahkan kepada ummat malah terkesan disembunyikan, da’wah yang sering diterima umat hanya yang kulit-kulit saja itupun diulang-ulang terus.

Hukum yang begitu penting dan berat mengamalkan justru tidak banyak orang yang tahu disini ummat Islam akan terjebak, seolah -olah sudah mengamalkan seluruh perintah agama padahal masih ada kuwajiban yang belum tersentuh seumur hidup yaitu melaksanakan hukum Waris.

Dalam sabda Rasulullah Saw “Barang siapa mengamalkan hukum Waris berarti dia sudah mengamalkan separuh Agama. Membagi warisan bukan bagi uang, kalau tanah ya dibagi Tanah, rumah kebun Sawah Hewan dll.

Pembagian warits ada dua tahapan pertama pembagian kepemilikan atau saham yang kedua eksekusinya jadi jika yang pertama sudah dilaksanakan sebenarnya bagi-bagi warits sudah selesai eksekusi bisa dilaksanakan kapan saja yang penting semua ahli waris sudah tahu berapa hak dan bagiannya.

Sebenarnya pembagian waris itu sangat mudah karena yang dibagi itu hanya bilangan 1(satu) dan enam pecahan : 3/4, l/2,1/3,1/4,1/6,1/8.

Surat An Nisa ayat 7-14 inilah landasan hukum pembagian waris:

Bapak meninggal nilai hartanya Rp8 Milyar

Istri almarhum
Satu istri dapat bagian 1/8 =Rp.1Milyar, dua tiga atau empat istri satu 1Milyar tinggal bagi rata.

Anak Laki-laki
Anak laki-laki satu dapat sisanya 7/8 =Rp 7Milyar, anak laki-laki dua tiga empat dan seterusnya 7Milyar tinggal di bagi rata.

Anak laki-laki dan perempuan
Anak laki dua bagian anak perempuan satu bagian 7Milyar bagi tiga.

Anak perempuan satu
Jika hanya punya satu anak perempuan bagiannya setengah=Rp.3,5 Milyar

Anak perempuan tiga = 2/3 dari 7Milyar dibagi rata.

Orangtua almarhum
Bapaknya 1/6
Ibunya 1/6

Jika masih kurang paham bisa bertanya kepada kiyai atau ustadz yang ada disekitar anda, yang penting tidak melenceng dari tuntunan Alquran diatas, (selamat mengamalkan)

Kenapa hukum Allah ini tidak banyak diamalkan? Karena ada satu lagi cara membagi harta pusaka bukan dengan hukum Allah, tapi hukum yang dibuat manusia, yaitu hukum KOMPILASI hukum Islam, kesepakatan beberapa ulama di beberapa negara yang cara membaginya garis besarnya seperti ini.

Suami meninggal, harta yang ditinggalkan suami di bagi dua separoh untuk istri, baru yang separoh lagi istri dapat seperdelapan lagi jika mereka punya anak. Di hukum buatan manusia ini ada istilah harta gono gini. Hukum bagi seperti inilah yg banyak berlaku sekarang ini. Pantaslah Allah mengancam masuk neraka bagi mereka yang tidak melaksanakan hukum Allah.

 

sumber: WAGroup Ajang Diskusi (Salingberbagiinfo/postMinggu25/2/2024/)/PA Al-Wasliyah P.Brayan (postSenin26/2/2024/bustami)

Pos terkait