Lewat satu bulan sejak pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2 Juni 2020, lebih seribu jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
semarak.co– Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin mengatakan, opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H.
“Sudah ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Muhajirin di Jakarta, Selasa (7/7) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Jamaah, pinta Muhajirin, dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR Selasa (7/7//2020) menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.
“Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai,” ujar Menag.
Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang.
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua. (smr)